KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas. Pada Rabu (1/10/2025), tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin ini menemukan bukti nyata kegiatan ilegal tersebut.
Belasan Rakit Tambang Ditemukan Sedang Beroperasi
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan total 18 unit rakit tambang di sepanjang aliran sungai. Rincian temuan tersebut adalah:
• 7 rakit ditemukan di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi.
• 11 rakit lainnya kedapatan masih melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Menyikapi temuan tersebut, aparat di lapangan memberikan imbauan tegas secara persuasif kepada para pelaku agar seluruh kegiatan penambangan segera dihentikan. Para pelaku juga diperintahkan untuk segera menarik rakit mereka dan meninggalkan area sungai.
Komitmen Kepolisian dalam Penanganan PETI
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono, menegaskan bahwa penanganan PETI adalah fokus serius kepolisian. Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam atas temuan aktivitas ilegal ini.
“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.
Polres Sekadau juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Langkah tegas yang diambil ini bertujuan untuk:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban.
2. Menjamin kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Polisi memastikan bahwa proses penanganan PETI akan berjalan secara transparan dan proporsional.