Natalius Pigai Nilai Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

KalbarOke.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa rentetan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, peristiwa tersebut lebih tepat disebut sebagai kesalahan administrasi dan manajemen yang dijalankan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pernyataan ini disampaikan Pigai dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM pada Rabu siang. Ia merespons langkah Komnas HAM yang berencana mengusut kasus keracunan MBG dengan dugaan pelanggaran HAM.

“Keracunan MBG tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, melainkan sebatas kesalahan administrasi. Namun, kami menghormati sikap Komnas HAM sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” ujar Pigai.

Baca :  BGN Wajibkan SPPG Punya SLHS, Sertifikat Halal, dan Chef Bersertifikasi

Ia menambahkan, tidak semua persoalan di lapangan harus langsung ditafsirkan sebagai pelanggaran HAM. Banyak kasus, termasuk keracunan makanan massal, lebih mengarah pada persoalan manajemen dan tata kelola program.

“Temuan dan komentar dari Komnas HAM harus dipandang sebagai masukan untuk perbaikan sistem, bukan sebagai indikasi pelanggaran HAM,” jelasnya.

Untuk mencegah hal serupa terulang, Kementerian HAM telah mengerahkan ribuan pegawai di seluruh Indonesia guna melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pigai juga menegaskan bahwa setiap masukan, baik dari Komnas HAM maupun media, akan dihargai sebagai upaya memperkuat kualitas penegakan HAM di Tanah Air. (*/)