Pemerintah Terapkan Skema Baru Ubah Sampah Jadi Listrik

Pemerintah akan membangun 33 PSEL di seluruh Indonesia dengan target kapasitas 452,7 MW dan investasi USD 2,72 miliar (Rp42,16 triliun).

KalbarOke.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengatasi masalah sampah nasional melalui program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Skema baru yang akan diterapkan ini menargetkan pembangunan fasilitas PSEL di 33 kota di Indonesia, guna mengubah timbulan sampah menjadi sumber energi listrik hijau sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.

Data 2024 mencatat, Indonesia menghasilkan 33,8 juta ton sampah, di mana 40,1 persen atau 13,6 juta ton masih belum terkelola dengan baik.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempercepat program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang kini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, dengan target kapasitas 452,7 Megawatt (MW) dan kebutuhan investasi mencapai USD 2,72 miliar (Rp42,16 triliun).

Baca :  Mau Jadi "Baterai ASEAN" Sarawak Klaim Siap Jadi Penyumbang Utama Ekonomi Malaysia

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menyebut inisiasi PSEL sudah digagas sejak satu dekade lalu melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang memprioritaskan 12 kota, dengan Surabaya dan Surakarta sebagai percontohan sukses.

“Kami berharap evaluasi dan penyempurnaan regulasi ini bisa membuat semua kota dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, maupun kerja sama antar daerah dengan jumlah sampah lebih kecil, dapat mengolah sampah menjadi energi,” jelas Yuliot.

Sementara itu, CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa akselerasi program juga akan difokuskan pada pemilahan daerah prioritas serta menggandeng investor potensial.

Baca :  Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series Resmi Rilis, Simak Fitur Unggulannya

“Pengolahan sampah menjadi energi adalah solusi inovatif untuk krisis sampah sekaligus upaya menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Rosan.

Selain pembangunan PSEL, pemerintah daerah diwajibkan berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga penyediaan sampah. Apabila kebutuhan pasokan sampah tidak terpenuhi, kabupaten/kota bisa bekerja sama dengan daerah sekitar melalui koordinasi pemerintah provinsi.

Program PSEL ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi pengurangan timbunan sampah, tetapi juga diproyeksikan membuka ribuan lapangan kerja hijau yang mendukung ekonomi berkelanjutan di Indonesia. (*/)