KalbarOke.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat menyelenggarakan acara diskusi santai bertajuk “Coffe Night” di Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Jumat malam (3/10/25).
Acara ini mengusung tema penting mengenai “Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru serta Dinamika Sita Eksekusi Perdata di Pengadilan”.
Diskusi ini berhasil mempertemukan berbagai tokoh dan pakar hukum di Kalimantan Barat, termasuk para akademisi, perwakilan pengadilan, hingga mahasiswa dari berbagai Fakultas Hukum.
Kehadiran Gubernur Kalbar, Ria Norsan, turut menambah bobot acara ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pembaruan sistem hukum.
Pentingnya Pembaruan Hukum dan Peningkatan Peran Advokat
Ketua DPD IKADIN Kalbar, Daniel Edward Tangkau, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merespons dinamika terkini terkait adanya pembaruan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sekarang ini kan lagi maraknya akan adanya perubahan undang-undang KUHP, KUHAP, dan lain sebagainya. Jadi ada pembaruan lah, termasuk terhadap terobosan-terobosan hukum yang baru,” ujar Daniel.
Ia berharap dialog yang menghadirkan narasumber kredibel, seperti Direktur S2 Untan Dr. Hermansyah dan Ketua Panitera Pengadilan Tinggi Jon Makmur Saragih, dapat memberikan masukan konstruktif bagi para advokat.
Menurut Daniel, pembaruan hukum ini diharapkan membawa dampak yang jauh lebih baik, khususnya dalam meningkatkan peran advokat dalam pendampingan penyelidikan bagi klien. Peran pendampingan ini dinilai krusial demi perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pembelaan.
“Kami harapkan KUHAP ini akan membawa dampak yang lebih baik dalam rangka perlindungan hukum kepada orang yang memerlukan perlindungan hukum tersebut, orang yang perlu kita bela demi kepentingan hukum mereka itu,” tegasnya, sembari menekankan bahwa dalam proses hukum, advokat harus selalu taat asas dan taat hukum.
Perlindungan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu Jadi Sorotan Gubernur
Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyoroti masih kurangnya pendampingan hukum yang diterima oleh masyarakat kecil atau tidak mampu.
“Kepada masyarakat kecil, masyarakat yang tidak mampu, nah ini kadang-kadang sangat kurang sekali. Untuk itu saya minta kepada advokat Indonesia Kalimantan Barat ini supaya juga dapat membantu masyarakat kecil yang memerlukan bantuan hukum,” pinta Norsan.
Meskipun telah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Norsan melihat bahwa masyarakat kurang mampu masih memerlukan pendampingan yang maksimal. Ia berharap melalui IKADIN, perlindungan hukum bagi kalangan ini bisa terwujud lebih baik.
Gubernur juga mengapresiasi inisiatif IKADIN Kalbar dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP Baru yang dijadwalkan efektif mulai Januari 2026. Ia berharap IKADIN dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam hal pendampingan hukum di Kalbar.
Kalbar Jadi Pionir Sikapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Selaku Dewan Pengawas IKADIN Provinsi Kalbar, Didi Haryono, menyampaikan rasa terima kasih dan bangga atas inisiatif DPD IKADIN Kalbar. Ia menyebut bahwa DPD IKADIN Kalbar telah menjadi pilot project di Indonesia dalam menyikapi dan membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku di awal tahun 2026.
Inisiatif ini menegaskan kesiapan dan komitmen para praktisi hukum di Kalimantan Barat untuk beradaptasi dengan regulasi hukum terbaru demi terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.