KalbarOke.Com – Sektor administrasi kependudukan di Kota Pontianak masih menghadapi tantangan serius. Data Disdukcapil Kota Pontianak Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum tercatat secara resmi atau belum memiliki akta perkawinan/buku nikah.
Angka ini menandakan urgensi peningkatan legalitas perkawinan demi kepastian hukum warga.
Untuk mengatasi kesenjangan ini dan mewujudkan pelayanan yang inklusif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus menunjukkan komitmennya, salah satunya melalui fasilitasi pencatatan perkawinan kolektif bagi umat beragama, termasuk umat Khonghucu.
Upaya Disdukcapil: Fasilitasi Pencatatan Kolektif Umat Khonghucu
Sebagai langkah nyata dalam mengejar target pencatatan perkawinan, Disdukcapil Kota Pontianak berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar ini berhasil menerbitkan Akta Perkawinan untuk 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak.
Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), warga Kota Pontianak, mengungkapkan rasa syukurnya. “Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya, berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut.
Pentingnya Akta Perkawinan: Kepastian Hukum Anak dan Keluarga
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menekankan bahwa pencatatan perkawinan memainkan peran krusial dalam memberikan legalitas negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” jelas Erma.
Legalitas ini menjadi pondasi penting bagi jaminan masa depan anak dan tertibnya administrasi kependudukan di Indonesia.
Proses dan Hasil Layanan Administrasi Inklusif
Sebelum penerbitan akta, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak terlebih dahulu menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah proses verifikasi rampung, pasangan dapat melakukan pencatatan dan secara langsung memperoleh dokumen kependudukan terpadu.
“Selain Akta Perkawinan, pasangan juga bisa memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat,” tambah Erma.
Melalui kegiatan kolektif lintas lembaga ini, Disdukcapil berharap dapat meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak secara signifikan.
Kolaborasi antara Disdukcapil dengan Kemenag dan MATAKIN menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan umat beragama.