Bayi Dibuang di Padang Tikar II Jadi Anak Negara, Kades Imbau Orang Tua dan Remaja Jaga Diri

Kepala Desa Padang Tikar II, Zainal Abidin (kanan) | Bayi Dibuang di Padang Tikar II Jadi Anak Negara, Kades Imbau Orang Tua dan Remaja Jaga Diri. (Grafis: AI)

KalbarOke.Com – Menyusul penangkapan kedua orang tua yang diduga kuat membuang bayi mereka di areal perkebunan Desa Padang Tikar II pekan lalu, Polres Kubu Raya kini masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut.

Sementara itu, kasus ini memicu Kepala Desa (Kades) Padang Tikar II, Zainal Abidin Daeng Ali, untuk menyampaikan imbauan serius kepada warganya.

Kades meminta seluruh orang tua agar bersama-sama menjaga putra dan putri mereka. Ia menekankan pentingnya peran orang tua untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

“Saya mengajak semua orang tua agar bersama-sama menjaga putra dan putri tercinta. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ujar Kades, Rabu (8/10/2025).

Secara khusus, Zainal Abidin juga menyoroti pentingnya kesadaran diri bagi kalangan remaja. Ia berharap para remaja dapat menjaga diri dalam pergaulan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif seperti pergaulan bebas.

Baca :  Kerugian Negara Kasus Korupsi PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun, Pembangunan Dinyatakan Total Lost

Kades menjadikan kasus pembuangan bayi ini sebagai pelajaran berharga yang tidak boleh dicontoh oleh siapapun. Ia juga mendoakan agar para pelaku dapat merenungi kesalahan yang telah dilakukan dan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.

“Untuk para remaja agar selalu bisa menjaga diri dalam bergaul, biar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas. Perbuatan pelaku sekarang bisa jadikan pelajaran untuk tidak dicontoh oleh siapapun,” tambahnya.

Terkait status bayi yang menjadi korban pembuangan, Kades Zainal Abidin menjelaskan bahwa saat ini bayi tersebut berada di bawah penguasaan Dinas Sosial (Dinsos) dan secara hukum telah dianggap sebagai anak negara.

Baca :  Pontianak Revisi Jam Angkutan Berat: Respon Ledakan 3.000 Kendaraan Baru Setiap Bulan

Status ini berdampak langsung pada proses adopsi. Meski banyak masyarakat yang berniat mengadopsi, termasuk istri dari warga yang pertama kali menemukan bayi, proses tersebut belum dapat dilakukan.

“Kalau urusan bayi, saat ini masih dalam penguasaan Dinsos karena dibuang, maka dianggap anak negara,” jelas Kepala Desa.

Ia menambahkan bahwa saat ini masih banyak warga yang ingin mengadopsi, namun proses tersebut belum bisa dijalankan. Hal ini disebabkan karena bayi masih dalam proses hukum dan masih harus melalui tahapan serta proses administrasi yang harus dilengkapi oleh pihak berwenang.