Polisi Tangkap Pemalsu SIM Jual Dokumen Seharga Rp1,5 Juta per Lembar

Pria berinisial H (31) ditangkap Polresta Kendari karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menjualnya seharga Rp1,5 juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beredar di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial H (31) ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 SIM B2 Umum, 2 SIM C, laptop, printer, mesin laminating, stempel, handphone, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welli Wanto Malau menjelaskan, modus pelaku adalah membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku dengan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, lalu memodifikasinya menjadi SIM baru seolah-olah resmi dan masih berlaku. Dokumen hasil pemalsuan tersebut kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp1,5 juta per lembar.

Baca :  Bom Molotov dan Sajam Disita, Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Massa

“Pelaku cukup mahir dalam memanipulasi dokumen, sehingga secara kasat mata tampak seperti asli,” ungkap AKP Welli.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua bentuk kejahatan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal yang menawarkan proses cepat di luar jalur resmi.

Baca :  Lagi Asyik Nongkrong, Puluhan Pelajar Tangkap Pencuri Sepeda Apes

“Aturannya sudah jelas, semua dokumen resmi seperti SIM harus diurus sesuai prosedur. Jangan ambil jalan pintas karena risikonya bisa berhadapan dengan hukum,” tegas Kombes Edwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polresta Kendari memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik di wilayahnya. (*/)