Pemalsuan Stiker VIP MotoGP Mandalika Terbongkar, Pemilik Percetakan Ditangkap

Seorang pemilik percetakan di Mataram ditangkap karena memalsukan stiker VIP “Car Pass MotoGP Mandalika 2025”. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Ajang bergengsi MotoGP Mandalika 2025 kembali menyita perhatian publik, kali ini bukan karena aksi para pembalap dunia di lintasan, melainkan karena kasus pemalsuan stiker VIP yang digunakan untuk kendaraan akses eksklusif di area sirkuit.

Seorang pria berinisial MSU (34), warga asal Jawa yang berdomisili di Lombok Tengah, ditangkap oleh Polresta Mataram karena diduga memproduksi dan menjual stiker palsu “Car Pass VIP Indonesia GP 2025”.

Pelaku ditangkap di tempat usahanya, sebuah percetakan di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (6/10/2025) setelah polisi menerima laporan resmi dari panitia penyelenggara MotoGP Mandalika.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, Selasa (7/10/2025).

Cetak 100 Lembar Stiker Palsu, Dijual Rp50 Ribu per Lembar

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pemesan, N dan A, masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP seharga Rp50 ribu per lembar. Pelaku kemudian mencetak seluruh pesanan menggunakan peralatan percetakan digital miliknya sendiri.

Baca :  Tiga Bulan Sita 1,14 Ton Narkoba Tangkap 2.318 Tersangka

Lebih mengejutkan, pelaku mengaku sudah dua kali berturut-turut mencetak stiker palsu serupa untuk ajang MotoGP Mandalika pada musim sebelumnya. “Pelaku mengaku ini bukan kali pertama. Tahun lalu dia juga membuat stiker palsu untuk pemesan yang sama,” ungkap Imamul.

Rugikan Penyelenggara hingga Rp1,14 Miliar

Aksi pemalsuan ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi pihak penyelenggara MotoGP Mandalika, karena stiker VIP resmi menjadi tanda akses kendaraan menuju area eksklusif di sekitar sirkuit.

Dengan adanya stiker palsu, pihak penyelenggara berisiko kehilangan kontrol keamanan dan potensi kerugian mencapai Rp1,14 miliar, apabila seluruh stiker ilegal digunakan untuk masuk tanpa izin resmi.

Polisi menyita puluhan lembar stiker bertuliskan “Indonesia GP 2025”, alat percetakan digital, dan dokumen pemesanan sebagai barang bukti.

Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Dalami Jaringan Pemesan

Kini MSU menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mendalami peran dua pemesan berinisial N dan A, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi stiker palsu. “Kami sedang kembangkan penyelidikan terhadap para pemesan untuk mengetahui apakah mereka menjual kembali stiker palsu tersebut atau hanya digunakan pribadi,” tambah Imamul.

Baca :  Imigrasi Malaysia Tangkap 20 WNA, Warga Indonesia Termasuk dalam Operasi di Sabah

Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pemalsu Atribut Resmi MotoGP

Polresta Mataram menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk pemalsuan dan penyalahgunaan fasilitas resmi MotoGP Mandalika. Aparat kepolisian juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan cepat dengan cara melawan hukum.

“MotoGP Mandalika adalah kebanggaan Indonesia. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak citra bangsa dengan tindakan curang,” tegas Ipda Imamul Ahyar.

Keamanan MotoGP Mandalika 2025 Tetap Ketat

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda NTB dan Polresta Mataram memastikan pengamanan seluruh rangkaian MotoGP Mandalika 2025 berjalan ketat dan profesional. Polisi juga memperkuat pengawasan di area sekitar sirkuit untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami pastikan seluruh atribut resmi MotoGP diverifikasi ketat agar tidak disalahgunakan,” pungkas Imamul. (*/)