KalbarOke.Com – Sebanyak 41 Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Negara Bagian Sarawak dalam serangkaian Operasi Gabungan di sejumlah perkebunan (ladang) di kawasan Bintulu. Operasi ini dilakukan karena lokasi tersebut diduga menjadi tempat tinggal dan bekerja bagi pekerja asing tanpa izin (PATI).
Operasi gabungan ini melibatkan 21 petugas dari tiga unit utama, yaitu Unit Pemantauan Keamanan dan Penegakan (UPKP), JIM Sarikei, dan JIM Bintulu. Seluruh aksi penegakan hukum di lapangan ini dikoordinasikan penuh oleh UPKP, yang merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang telah berlangsung lama oleh Unit Penegakan Hukum JIM Sarawak.
Digerebek di Tiga Lokasi, Tidak Mampu Tunjukkan Dokumen Sah
Penggerebekan tersebut difokuskan di tiga lokasi utama perkebunan, yaitu Ladang Zion, Ladang Primula, dan Ladang Datai.
Hasil dari operasi gabungan tersebut berhasil menahan 41 orang Warga Negara Indonesia. Rinciannya terdiri dari 26 orang pria dan 15 orang wanita.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa seluruh WNI yang ditahan tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah untuk berada dan bekerja di Malaysia. Mereka diduga masuk ke Malaysia secara ilegal atau melanggar batas waktu tinggal yang diizinkan.
Penahanan ini didasarkan pada dua pasal utama dalam undang-undang Imigrasi Malaysia. Mereka diselidiki di bawah:
1. Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63: Karena gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
2. Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63: Karena melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan (overstay).
Setelah proses penahanan, seluruh WNI yang diamankan telah dibawa ke Depot Tahanan Imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Bagian Penegakan Hukum JIM Sarawak kembali menegaskan bahwa upaya untuk menanggulangi penumpukan pekerja asing tanpa izin (PATI) akan terus ditingkatkan. Operasi razia akan terus dilakukan secara terarah dari waktu ke waktu.
Jabatan Imigrasi juga secara resmi mengimbau masyarakat umum, termasuk warga Malaysia dan WNI yang berada di sana, untuk menyalurkan informasi terkait keberadaan atau aktivitas PATI melalui saluran resmi departemen. Kerja sama masyarakat dianggap sangat penting untuk memperkuat kontrol imigrasi serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kestabilan sosial-ekonomi negara bagian Sarawak.