DPR Minta Kepala Daerah Bersabar Hadapi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, meminta kepala daerah untuk bersabar menyikapi pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026. Foto: tangkapan layer YouTube PonTV

KalbarOke.com — Pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp693 triliun, turun signifikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Kebijakan ini memicu reaksi dari sejumlah kepala daerah yang menilai pemotongan tersebut akan berdampak pada pelaksanaan program di tingkat lokal.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, meminta para kepala daerah untuk bersabar dan memahami kondisi fiskal nasional yang sedang dihadapi pemerintah.

“Kita minta kepala daerah untuk bersabar dulu, karena memang kondisi fiskal kita belum maksimal. Janji Menteri Keuangan, kalau pendapatan fiskal meningkat, pemerintah akan membantu daerah agar TKD tidak berkurang,” ujar Fauzi Amro di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca :  Jenderal Sigit Dianugerahi Gelar Raja Mangku Bhayangkara dari Masyarakat Komering

Fauzi menjelaskan, pemangkasan TKD dilakukan karena pendapatan negara belum optimal, sementara belanja pemerintah terus meningkat untuk membiayai sejumlah program prioritas nasional, termasuk program makan bergizi gratis dan Sekolah Rakyat.

Ia menegaskan, sebagian dari program pemerintah pusat itu juga dilaksanakan di daerah dan secara tidak langsung memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Baca :  Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande Serang: Fakta Terbaru, Penanganan, dan Dampaknya bagi Industri

Kebijakan efisiensi ini, kata Fauzi, diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal dan memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan meski terjadi penyesuaian alokasi anggaran di daerah.

Dengan penetapan TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana pusat di daerah, sambil menunggu perbaikan pada sisi pendapatan negara. (*/)