Revitalisasi ETLE: Kini Bayar Denda Tilang Bisa Langsung di Lokasi Pelanggaran

Korlantas Polri meluncurkan ETLE Mobile, Portable, dan Printer Thermal sebagai bagian dari revitalisasi sistem ETLE Nasional. Kini, pelanggar lalu lintas dapat membayar denda langsung di lokasi dengan sistem digital yang transparan dan efisien. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Korlantas Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis digital melalui program revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam langkah terbaru ini, Polri memperkenalkan tiga perangkat inovatif, yaitu ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal yang memungkinkan pembayaran denda tilang dilakukan langsung di lokasi pelanggaran.

Peluncuran perangkat baru ini berlangsung di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (9/10/2025), dan menjadi bagian dari sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) yang kini telah terintegrasi secara penuh. “Seluruh perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas dan langsung digunakan, tidak hanya saat Operasi Zebra,” ujar Kompol Aristo, salah satu pejabat di Korlantas Polri.

Menurut Aristo, perangkat-perangkat tersebut tidak hanya berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mampu mencetak bukti tilang secara real-time serta mengirim data langsung ke sistem nasional.

Baca :  Polres Kubu Raya Musnahkan 2 Kg Sabu, Pengungkapan Besar dari Bandara Supadio dan Sungai Kakap

Sementara itu, Kompol Irwan menambahkan bahwa ETLE Portable memiliki keunggulan fleksibilitas karena dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan. “Perangkat ini bisa ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran atau kecelakaan sesuai hasil analisis. Bila kondisi sudah tertib, bisa dipindahkan ke lokasi lain,” jelas Irwan.

Perangkat ETLE Mobile dan Portable kini telah dioperasikan di sejumlah wilayah, termasuk Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah, dan akan diperluas ke wilayah luar Jawa secara bertahap.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri (Dirgakkum Korlantas) Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa inovasi ini menjadi langkah nyata menuju sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan bebas pungutan liar.

Baca :  Candaan Presiden Prabowo Bikin PM Kanada Tertawa: "Sejak Kecil Saya Ingin Jadi Mountie"

“Sistem ini memudahkan masyarakat karena pembayaran denda bisa dilakukan langsung di tempat. Bukti pelanggaran pun langsung tercetak melalui printer thermal,” ujarnya.

Faizal menekankan bahwa digitalisasi ini juga menutup celah terjadinya praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar. “Dengan ETLE Mobile dan Printer Thermal, tidak ada lagi transaksi manual. Semua proses terekam dan terintegrasi dengan sistem nasional,” tegasnya.

Korlantas Polri berkomitmen untuk memperluas penerapan ETLE Mobile dan Portable ke seluruh polda dan polres di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam transformasi digital layanan publik, sejalan dengan visi Polri menuju institusi yang modern, transparan, dan akuntabel. (*/)