Darurat Pendidikan! Jumlah Anak Tidak Sekolah di Bengkayang Capai 7.509 Jiwa

Darurat Pendidikan! Jumlah Anak Tidak Sekolah di Bengkayang Capai 7.509 Jiwa. (Ilusrtasi: AI Gemini)

KalbarOke.Com – Permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi perhatian serius di Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan data terbaru, jumlah ATS di wilayah ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 7.509 anak per 30 September 2025.

Fakta ini disampaikan oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, saat membuka Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang diselenggarakan secara daring (Zoom Meeting) dari Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Acara virtual tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan daerah, camat, kepala desa, dan kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Bengkayang, menunjukkan keseriusan Pemda dalam menangani isu ini.

Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan merupakan pondasi utama untuk mewujudkan visi daerah “SDM Unggul, Bengkayang Gemilang”. Oleh karena itu, Program Wajib Belajar 13 Tahun menjadi komitmen Pemkab Bengkayang untuk menjamin akses pendidikan yang merata.

Baca :  GEGER! 10 Mess Karyawan PT MUBK di Kubu Raya Ludes Dilalap Api, Polisi Selidiki Dugaan dari Mess Kosong

Namun, data ATS yang ada menuntut penanganan yang terstruktur dan masif. Angka 7.509 anak tersebut terbagi dalam tiga kategori utama:

1. Anak Belum Pernah Bersekolah: 2.827 anak.
2. Anak Putus Sekolah (Drop Out): 2.673 anak.
3. Anak Lulus Tidak Melanjutkan: 2.009 anak.

“Kondisi 7.509 Anak Tidak Sekolah ini harus kita tangani bersama secara serius dan terstruktur,” tegas Bupati.

Sebagai tindak lanjut yang konkret, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengeluarkan kebijakan formal untuk mengatasi masalah ini:

1. Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.

2. Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas): Dibentuk melalui Surat Keputusan Nomor 442/DIKBUD/Tahun 2025 yang bertugas menangani masalah APS dan ATS.

Baca :  Pemkab Bandung Barat Tetapkan KLB Kasus Keracunan MBG di Cipongkor, 364 Siswa Jadi Korban

Bupati Darwis secara khusus menyoroti peran strategis pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam mengidentifikasi, mendata, dan mendorong pengembalian anak yang tidak bersekolah ke jalur pendidikan, baik formal maupun non-formal (sekolah paket).

Kegiatan sosialisasi dan advokasi ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah nyata penanganan ATS.

Upaya ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan nasional, yaitu penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendidikan.

“Mari kita wujudkan gerakan bersama mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, memastikan setiap anak dapat kembali bersekolah sesuai jalur yang tepat, demi terwujudnya generasi Indonesia Emas dan Bengkayang yang gemilang,” tutup Bupati, sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut secara resmi.