Kementerian Agama Brunei Rilis Peringatan: Kehalalan Produk ‘Chicken Sisig with Calamansi’ Diragukan

Kementerian Agama Brunei Rilis Peringatan: Kehalalan Produk 'Chicken Sisig with Calamansi' Diragukan. (Foto: gov.bn)

KalbarOke.Com – Kementerian Hal Ehwal Ugama (KHEU) Brunei Darussalam melalui Jabatan Hal Ehwal Syariah (JHES) mengeluarkan pengumuman resmi terkait kehalalan produk makanan impor. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat.

Pada Senin, 13 Oktober, Bahagian Kawalan Makanan Halal (BKMH) JHES menerima laporan terkait produk makanan beku “Chicken Sisig with Calamansi” dengan merek Purefoods.

Menindaklanjuti aduan tersebut, BKMH segera melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dipermasalahkan. Hasilnya, produk tersebut dikonfirmasi mengandung daging ayam yang sumber serta status halalnya diragukan.

KHEU menjelaskan, keraguan muncul karena produk “Chicken Sisig with Calamansi” keluaran Purefoods-Hormel Company, Inc. Filipina, tersebut tidak memiliki sertifikat halal dari Badan Sertifikasi Halal manapun yang diakui oleh otoritas Brunei.

Baca :  104 WNI Ditahan, JIM Serbu Plywood yang Merajalela Pekerjakaan Warga Asing di Kilang Bintulu

Demi menjaga kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Muslim di Brunei, JHES mengimbau tegas kepada para pemilik bisnis yang menjual produk ini untuk segera mengambil tindakan.

Pemilik usaha diminta untuk mengisolasi produk Chicken Sisig with Calamansi tersebut dan tidak memajangnya di area penjualan yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum.

KHEU juga mengingatkan kepada semua pemilik, manajer, pengusaha, pedagang, pemasok, dan importir produk makanan serta barang pakai di Brunei untuk selalu berhati-hati. Mereka wajib lebih peka terhadap produk impor yang dijual kepada publik, baik di supermarket maupun toko.

Baca :  Hasil Sayembara Nasional: Pontianak Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-254, Simbol Kota Bersahabat dan Inklusif

Pengusaha diingatkan untuk memastikan bahwa produk halal dan suci tidak tercampur atau diletakkan bersama dengan produk yang statusnya tidak halal, demi melindungi masyarakat Muslim dari penggunaan produk yang tidak sah secara syariat.

KHEU menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kepedulian yang telah disampaikan. Masyarakat yang ingin mengajukan aduan atau berbagi informasi terkait penjualan produk tidak halal secara terbuka di tempat usaha dapat menghubungi Bahagian Kawalan Makanan Halal, JHES melalui telepon di nomor +673 7166222 atau kantor BKMH di setiap distrik.