Edy Chow Tersangka Oli Palsu Tak Ditahan, Aksi BPM Kalbar Kalungkan Bungkus Tolak Angin ke Pejabat Kejati

Edy Chow Tersangka Oli Palsu Tak Ditahan, Aksi BPM Kalbar Kalungkan Bungkus Tolak Angin ke Pejabat Kejati. (Foto: BPM Kalbar)

KalbarOke.Com – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (15/10/2025) di dua lokasi, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Aksi yang melibatkan ratusan massa ini menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus peredaran oli palsu yang menyeret nama Edy Chow sebagai tersangka.

Sekitar 567 peserta aksi turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak Kejati Kalbar untuk segera memproses kasus oli palsu yang berkasnya telah dilimpahkan dari Polda Kalbar untuk tahap penuntutan.

Aksi unjuk rasa BPM Kalbar di halaman kantor Kejati Kalbar diwarnai dengan simbolis yang menarik perhatian publik. Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, secara simbolis mengalungkan bungkus produk herbal “Tolak Angin” kepada salah seorang pejabat Kejati Kalbar.

Tindakan ini memiliki makna simbolis yang kuat: agar pihak Kejaksaan tidak “masuk angin” dalam menangani kasus dugaan peredaran oli palsu dan kasus-kasus besar lainnya di Kalbar.

“Tolak angin supaya kasus oil tak masuk angin,” tegas Gusti Edi dalam orasinya, menegaskan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum tetap tegas, profesional, dan bebas dari tekanan dalam menuntaskan perkara.

Baca :  Marak Pencurian Kabel Tembaga di Brunei, Polisi Gelar Operasi Besar-besaran di Pusat Daur Ulang

Dalam orasinya, Gusti Edi menyebutkan tiga tuntutan utama BPM Kalbar:

1. Penangkapan segera terhadap Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum ditahan.

2. Penindakan terhadap “Cukong Tambang” yang dituding merusak kawasan Cagar Alam Bumi Khatulistiwa.

3. Penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal.

Desakan agar Edy Chow segera ditahan menjadi fokus utama, mengingat statusnya yang telah menjadi tersangka sebagai pembuat sekaligus pengedar oli palsu berbagai merek ternama di Kalimantan Barat.

BPM Kalbar menilai, kasus pemalsuan oli ini merupakan kejahatan berlapis yang melanggar sejumlah undang-undang. Analisis hukum dari BPM Kalbar mencatat beberapa pasal yang dapat menjerat Edy Chow, meliputi:

• Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 100): Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

• Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 dan 62): Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca :  Bukan Program MBG: Pangdam XII/Tpr Beri Makan Gratis Ala Prajurit TNI dan Edukasi Karakter di MTS Pontianak

• Pasal Penipuan KUHP (Pasal 378): Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

• Undang-Undang Perdagangan (Pasal 104): Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

• Undang-Undang Perindustrian (Pasal 120): Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Apabila seluruh pasal ini diterapkan secara kumulatif, Edy Chow terancam hukuman total 24 tahun penjara dan denda gabungan mencapai Rp17 miliar.

Aksi BPM Kalbar ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Kalimantan Barat menuntut ketegasan penegakan hukum terhadap kasus industri ilegal yang merugikan banyak pihak. Selain merusak reputasi produsen resmi, oli palsu berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan konsumen.

Aksi massa berakhir tertib dengan pengawalan ketat kepolisian. Meskipun demikian, desakan agar Kejati Kalbar segera menahan Edy Chow dan mengusut tuntas jaringan di balik bisnis oli palsu tersebut tetap menggema kuat sebagai penutup demonstrasi. Simbol Tolak Angin dari Gusti Edi menjadi pengingat publik agar tidak ada keraguan atau intervensi dalam penuntasan kasus besar ini.

Sumber: Rilis BPM Kalbar