Tolak Kehadiran PT Star, Bupati Bengkayang: “Siap Hadang Siapapun yang Ingin Merampok Hutan Kita”

Klaim AMDAL Pihak PT Star melalui banner. | Tolak Kehadiran PT Star, Bupati Bengkayang: "Siap Hadang Siapapun yang Ingin Merampok Hutan Kita". (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara resmi dan bulat menolak rencana kehadiran serta operasi PT Star (Sinergi Tangguh Alam Lestari), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, di wilayah Bengkayang. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh jajaran terkait pada Rabu kemarin (15/10/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati dan dihadiri oleh Plt. Baperrida, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta camat dan kepala desa, membahas respons resmi pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat mengenai rencana investasi PT Star.

Dalam arahannya, Bupati Darwis menyatakan penolakan tegas atas nama pemerintah daerah. Beliau menekankan komitmen untuk melindungi kekayaan alam Bengkayang.

“Kita siap menghadang siapapun yang ingin ‘merampok’ hutan kita yang hijau,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Bupati juga mempertanyakan prosedur internal terkait kehadiran perwakilan pemerintah dalam sosialisasi perusahaan tanpa adanya disposisi resmi, yang mengindikasikan bahwa proses perizinan perusahaan tidak terkoordinasi dengan baik di tingkat daerah.

Beberapa poin penting yang menjadi dasar penolakan pemerintah daerah dan aparat di lapangan meliputi:

Baca :  Tiang Listrik Tumbang Akibat Longsor di Jalan Poros Nanga Mahap – Nanga Taman

1. Minimnya Koordinasi Resmi: Plt. Baperrida dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki data resmi atau koordinasi apa pun dengan PT Star terkait penerbitan izin maupun pemasangan plang nama perusahaan.

2. Kekhawatiran Ekologis: KPH menyuarakan kehati-hatian terhadap jenis investasi ini. Ada kekhawatiran serius mengenai potensi dampak ekologis jangka panjang, terutama risiko kerusakan hutan akibat penanaman jenis pohon monokultur dalam skala besar.

3. Penolakan Kolektif Desa: Camat Siding melaporkan bahwa sosialisasi yang dilakukan perusahaan di lapangan telah ditolak oleh warga. Seluruh kepala desa yang hadir dalam rapat juga secara kompak menegaskan penolakan mereka terhadap PT Star.

Penolakan di level pemerintah daerah ini semakin memperkuat suara penolakan yang sebelumnya telah lantang disuarakan oleh masyarakat adat dan warga lokal, terutama di Kecamatan Siding. Warga menilai, rencana pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 35 ribu hektare oleh PT Star dapat menghancurkan keseimbangan alam yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat adat.

Ketua Pemuda Adat Desa Siding, Jeprianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan memberikan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut. Menurutnya, aktivitas perusahaan hanya akan membawa kerusakan lingkungan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu.

Baca :  Darurat Pendidikan! Jumlah Anak Tidak Sekolah di Bengkayang Capai 7.509 Jiwa

“Kami menolak PT STAR karena keberadaannya bisa merusak hutan, sumber air, dan gunung yang merupakan sumber kehidupan kami,” kata Jeprianto pada Minggu (12/10), di Gunung Ngoyan, Desa Siding.

Ia juga menekankan bahwa lahan di wilayah Siding bukanlah lahan kosong. Lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh warga untuk berkebun dan mengambil hasil hutan non-kayu. Jika hutan rusak, masyarakat khawatir akan kehilangan segalanya.

Warga juga memprotes langkah sepihak perusahaan yang memasang spanduk pengumuman studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan dialog atau koordinasi dengan masyarakat lokal. Tindakan tersebut dinilai memicu keresahan dan menjadi bukti perusahaan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat.

Rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Bengkayang berakhir dengan kesepakatan bulat untuk menolak PT Star, mempertegas komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru kehidupan Bengkayang.