Vetsin Daun Sengkubak dari Kapuas Hulu: Penyedap Alami Alternatif Sehat Pengganti MSG Sintetis

Petugas Dinkes PP dan KB Kab. Kapuas Hulu saat berada di rumah produksi Vetsin Daun Sengkubak di Desa Malapi. | Vetsin Daun Sengkubak dari Kapuas Hulu: Penyedap Alami Alternatif Sehat Pengganti MSG Sintetis. (Foto: Dok. Dinkes PP & KB)

KalbarOke.Com – Upaya menjamin keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat terus digalakkan. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi telah mengeluarkan Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk Vetsin Daun Sengkubak yang diproduksi oleh kelompok usaha masyarakat di Desa Malapi, Kecamatan Putussibau Selatan.

Penerbitan Izin PIRT untuk bumbu masak berbahan dasar daun sengkubak ini merupakan bagian dari kegiatan Pemenuhan Komitmen PIRT, yang dilaksanakan bekerja sama dengan pihak PDD Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) Putussibau.

Pada Jumat (10/10/2025), Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Farmasi Makanan dan Minuman Setiawan Jody, meninjau langsung rumah produksi Vetsin Daun Sengkubak tersebut.

Kabid PSDK K. Ellyani Rinyasari menjelaskan bahwa Vetsin Daun Sengkubak adalah produk bumbu alami yang unik dari Kalimantan Barat. Produk ini diolah secara tradisional menggunakan daun Sengkubak (Pangium edule), tanaman lokal yang telah lama dikenal oleh masyarakat Dayak karena memiliki cita rasa khas dan manfaat sebagai penyedap alami masakan.

Baca :  Marak Kembali di Pengkadan, Kafe Remang-Remang Desa Buak Limbang Segera Ditutup Paksa

Produk yang dibuat oleh kelompok usaha masyarakat di Desa Malapi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bahan makanan yang sehat dan alami.

“Vetsin Daun Sengkubak menjadi alternatif penyedap rasa alami yang sehat, menggantikan penggunaan vetsin sintetis atau monosodium glutamat (MSG),” ujar K. Ellyani Rinyasari.

Beliau juga menegaskan bahwa produk ini dijamin aman karena:

• Tidak mengandung bahan kimia tambahan
• Diproses melalui pengolahan higienis yang telah memenuhi standar keamanan pangan.

Pemberian Izin PIRT oleh Dinkes PP dan KB menjadi bukti formal bahwa proses produksi Vetsin Daun Sengkubak telah melalui pengawasan dan penilaian yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca :  Peringati HUT ke-26 Landak, Bupati Karolin Pimpin Ribuan Warga Gerakkan Semangat Hidup Sehat Melalui Zumba

Menurut K. Ellyani Rinyasari, usaha ini memiliki multi-dampak positif, yakni:

1. Nilai Tambah Ekonomi: Memberikan penghasilan tambahan dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama ibu rumah tangga dan pelaku UMKM di Desa Malapi.

2. Pelestarian Kearifan Lokal: Berperan penting dalam melestarikan warisan budaya dan pengetahuan lokal.

3. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan: Mendorong pemanfaatan potensi sumber daya alam daerah secara bertanggung jawab.

Dengan pengemasan yang kini lebih menarik dan mutu produk yang terjaga, Vetsin Daun Sengkubak diharapkan siap bersaing secara kompetitif di pasar lokal maupun regional sebagai produk bumbu khas yang alami, sehat, dan bercita rasa tinggi.