Marak Kembali di Pengkadan, Kafe Remang-Remang Desa Buak Limbang Segera Ditutup Paksa

Rakor bahas penutupan kafe remang-remang di Desa Buak Limbang, Jumat (17/10/25). | Marak Kembali di Pengkadan, Kafe Remang-Remang Desa Buak Limbang Segera Ditutup Paksa. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Aktivitas sejumlah warung dan kafe remang-remang yang beroperasi di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, telah lama menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga menilai keberadaan tempat yang diduga kuat menjadi lokasi kegiatan maksiat ini merusak moral generasi muda dan mencoreng citra penegakan hukum di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukan hanya menyediakan wanita penghibur, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan fasilitas hiburan malam.

“Warga resah, Pak. Padahal warung remang-remang itu sudah sering digerebek aparat. Nyatanya sekarang buka lagi, bahkan lebih ramai. Kami heran, apakah tidak ada efek jera? Atau jangan-jangan ada permainan antara pemilik dengan oknum tertentu?” ujar warga tersebut, mengungkapkan rasa kesal dan curiga terkait kelanggengan operasi tempat tersebut.

Baca :  Bareskrim Bongkar Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap

Menanggapi keresahan yang meningkat, rapat koordinasi (rakor) mengenai ketertiban umum dan penanganan tempat penyakit masyarakat digelar pada Jumat (17/10/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Pengkadan Sekoni, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa, dan tokoh agama setempat.

Dalam rakor tersebut, diputuskan langkah tegas untuk segera menangani warung dan kafe remang-remang demi menjaga ketertiban umum. Keputusan utama yang disepakati adalah penutupan semua lokasi tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Penutupan ini merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal dan asusila yang ditemukan di tempat-tempat tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran serius terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Pihak Desa Buak Limbang menjelaskan bahwa keputusan penutupan diambil karena lokasi-lokasi tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca :  Tiga Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Wilayah Pertamina Ditangkap

Pelanggaran utama tercantum dalam:

• Pasal 23, yang melarang perbuatan asusila dan prostitusi.
• Pasal 24, yang melarang tempat usaha, termasuk warung-warung dan kafe remang-remang, menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.

Rapat juga menyepakati penutupan serentak terhadap semua lokasi yang disinyalir menjadi tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP).

Masyarakat Desa Buak Limbang dan peserta rapat berharap agar aparat kepolisian (Kapolsek Pengkadan) bersama Pemerintah Kecamatan Pengkadan (Seksi Ketertiban Umum dan Satpol PP) dan instansi terkait lainnya segera menindak tegas, menutup lokasi maksiat tersebut secara permanen, serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana serius seperti eksploitasi anak di bawah umur yang mungkin terjadi.