KalbarOke.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka kemungkinan melakukan evaluasi izin operasional platform media sosial X (dulu Twitter) di Indonesia, setelah perusahaan tersebut belum juga membayar denda sebesar Rp78,1 juta yang dijatuhkan atas temuan konten pornografi di platformnya.
Komdigi sebelumnya telah melayangkan tiga surat teguran kepada pihak X terkait pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan pembayaran maupun langkah konkret dari perusahaan yang dimiliki oleh Elon Musk itu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan, pemerintah masih berupaya berkomunikasi dengan pihak X untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyebutkan, jika tidak ada perkembangan, maka izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) X di Indonesia akan ditinjau ulang.
“Kami masih membangun komunikasi dengan pihak X. Namun, jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada kejelasan, kami akan mengevaluasi izin PSE mereka,” ujar Nezar di Jakarta.
Nezar juga menyoroti fakta bahwa platform X tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia, yang menyulitkan pemerintah dalam proses penegakan regulasi digital.
Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan denda kepada X akibat kelalaian dalam menangani laporan konten pornografi yang melanggar ketentuan peraturan di Indonesia. Total denda yang mencapai Rp78,1 juta merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.
Langkah tegas Komdigi ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital di Tanah Air agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin ada platform global yang mengabaikan regulasi nasional. Semua penyelenggara digital wajib mematuhi aturan di Indonesia,” tegas Nezar.
Dengan ancaman evaluasi izin, masa depan platform X di Indonesia kini berada di ujung tanduk apabila perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban dan memperbaiki sistem pengawasan kontennya. (*/)