Korupsi Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo Tetapkan Tiga Tersangka, Keluarga Histeris di Kejari

Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Angkasa Pura Kargo, anak perusahaan yang beroperasi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penetapan ketiga tersangka ini berlangsung pada Selasa (22/10/2025) dan sempat diwarnai cekcok serta tangis histeris keluarga tersangka di halaman kantor Kejari Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja, menjelaskan bahwa penyidik dari Pidana Khusus telah menetapkan tersangka setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan bukti dokumen proyek.

Baca :  Ketua TP PKK Singkawang Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos 2022-2023

“Penyidik dari tindak pidana khusus menetapkan tersangka terhadap inisial YY, pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Awalnya dipanggil sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suarja.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

T.A.W, berperan sebagai broker yang diduga menyalurkan dana proyek fiktif sebesar Rp8 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, T.A.W sempat menangis histeris di ruang pemeriksaan.

Y.Y, kuasa dari PT ASM sekaligus vendor pelaksana proyek PT Angkasa Pura Kargo, yang berperan sebagai penerima dana. Penetapan statusnya memicu adu mulut antara keluarga Y.Y dan T.A.W di lokasi.

Baca :  Warga Dua Desa di Bogor Terjebak Ketidakpastian Hukum Akibat Lahan Jadi Agunan Sejak 1980-an

H.N, tersangka utama, diduga mengatur serangkaian perusahaan untuk melancarkan proyek fiktif sejak tahun 2020 hingga 2024.

Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan menyita sejumlah dokumen perusahaan fiktif dan bukti transfer dana Rp8 miliar, yang diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (*/)