KalbarOke.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini berkaitan dengan dana operasional pengelolaan Blok Migas Langgak di Kabupaten Rokan Hulu pada periode 2010 hingga 2015, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp33 miliar.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat dan memeriksa puluhan saksi terkait.
Menurut Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak. Kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan dana perusahaan.
“Tersangka mengeluarkan dana perusahaan tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance, tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa, serta lalai dalam pencatatan overlifting minyak,” ujar Bhakti dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini berawal pada tahun 2009, saat PT SPR membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola Blok Migas Langgak. PT SPR bersama PT Kingswot Capital Limited kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan blok tersebut berdasarkan surat penawaran langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua perusahaan menandatangani kontrak kerja sama pengelolaan Blok Langgak selama 20 tahun, yang berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. Namun dalam perjalanannya, ditemukan berbagai praktik penyimpangan keuangan yang melanggar aturan dan tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp33 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD yang tengah disorot, terutama terkait tata kelola sektor migas daerah yang dinilai masih rawan penyimpangan. (*/)







