KalbarOke.Com – Kementerian Hukum secara resmi mengumumkan inisiatif besar dalam penyusunan regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk industri berita atau konten jurnalistik. Inisiatif yang disebut Protokol Jakarta ini diperkenalkan dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Protokol Jakarta merupakan terobosan multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan menjamin kemandirian industri media di tengah tantangan disrupsi digital, khususnya dari teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pidato kuncinya bertema “Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital,” menegaskan bahwa Protokol Jakarta adalah tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman. Ia menekankan bahwa setiap kreasi harus diikuti oleh perlindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi penciptanya.
Supratman menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata, tetapi juga harus menghasilkan nilai ekonomi yang adil bagi pencipta dan penerbit karya.
“Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator,” tambahnya.
Kementerian Hukum juga memfasilitasi pendaftaran hak cipta yang kini dapat dilakukan secara digital, mudah, dan cepat. Sertifikat pengakuan negara atas karya intelektual dapat diterbitkan hanya dalam waktu dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menteri Supratman secara khusus menyoroti pentingnya hak penerbit (publisher right) dan perlindungan bagi jurnalis di tengah disrupsi digital. Ia mengingatkan bahwa media adalah pilar utama demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian finansial dan tidak mampu mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, demokrasi akan kehilangan daya hidupnya.
“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya.
Protokol Jakarta sendiri lahir dari pemikiran Menteri saat menghadiri forum internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO). Supratman menyoroti perlunya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital raksasa, industri penerbitan, dan para pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tandasnya.
Menteri Hukum mengundang seluruh pemangku kepentingan ekosistem media untuk berkolaborasi menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025.
Selain mengatur pembagian royalti, Kementerian Hukum juga telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman di lembaga keuangan. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui KI sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
Di akhir acara, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, secara simbolis menyerahkan dukungan resmi AMSI atas inisiatif Protokol Jakarta. “Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” ujar Wahyu.