Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap di Bank Berdasarkan Data BI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan data dana pemerintah daerah mengendap di bank senilai Rp234 triliun bersumber dari Bank Indonesia. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Polemik terkait dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut mengendap di bank terus berlanjut. Meski sejumlah kepala daerah menolak disebut menimbun dana di perbankan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap berpegang pada data resmi Bank Indonesia (BI) sebagai acuan utama.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa informasi mengenai dana Pemda mengendap di bank berasal langsung dari laporan BI, yang mencatat posisi dana pemerintah daerah hingga akhir September 2025 mencapai Rp234 triliun.

“Data yang kami gunakan bersumber dari Bank Indonesia, sebagai bank sentral. Jadi, kalau ada perbedaan angka atau tafsir, itu merupakan ranah BI,” jelas Purbaya, Kamis (23/10/2025).

Menkeu juga menanggapi bantahan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang sebelumnya menyebut dana Rp4,17 triliun milik Pemprov Jabar bukan dana mengendap melainkan kas aktif dalam bentuk giro.

Baca :  Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Situbondo, 10 Rumah Rusak di Banyuputih

Namun, Purbaya menilai pernyataan tersebut justru dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. “Kalau dana daerah disimpan dalam bentuk giro dan tidak segera digunakan, secara statistik tetap tercatat sebagai dana mengendap. Ini bukan soal teknis pengelolaan, tapi soal posisi keuangan di sistem perbankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama sejumlah kepala daerah Jawa Barat mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meluruskan isu dana mengendap tersebut. KDM menegaskan dana yang tersimpan merupakan kas daerah yang dialokasikan untuk belanja pegawai dan kegiatan pembangunan, bukan deposito.

Meski demikian, Purbaya memastikan tidak akan menggelar pertemuan khusus dengan Kemendagri atau kepala daerah untuk membahas perbedaan persepsi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tetap berpedoman pada laporan resmi BI sebagai dasar kebijakan fiskal nasional.

Baca :  Densus 88 dan MUI Cirebon Perkuat Benteng Masyarakat dari Paham Radikal

“Kemenkeu tidak dalam posisi menilai benar atau salahnya pengelolaan kas daerah. Kami hanya menyampaikan data faktual dari Bank Indonesia,” tegasnya.

Data BI menunjukkan bahwa dana mengendap terbesar masih berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa, termasuk Jawa Barat yang tercatat memiliki lebih dari Rp4 triliun dana di perbankan.

Dengan polemik yang terus bergulir, Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja APBD, agar dana publik lebih produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*/)