Mantan Kades Merayuh Landak Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH Rp1,2 Miliar

Mantan Kades Merayuh Landak Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH Rp1,2 Miliar. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, secara resmi menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini berkaitan dengan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berlokasi di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Penetapan status tersangka terhadap AT dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah tim penyidik Kejari Landak menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proyek ini diketahui bersumber dari Anggaran Tahun 2020 hingga 2021.

Proyek PLTMH ini seharusnya memberikan manfaat berupa penerangan listrik bagi masyarakat setempat. Namun, ironisnya, proyek tersebut dilaporkan mangkrak atau terbengkalai dan tidak tuntas. Akibatnya, warga di Dusun Perbuak tidak dapat menikmati hasil pembangunan yang semestinya menjadi hak mereka.

Baca :  Ketua TP PKK Singkawang Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos 2022-2023

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan dalam proyek ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp1.218.818.600 (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka AT disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka AT disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (sebagai dakwaan primair),” terang Muhammad Ruslan dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Baca :  Kerugian Negara Kasus Korupsi PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun, Pembangunan Dinyatakan Total Lost

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Landak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak buruk pada masyarakat di tingkat desa.

“Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berkomitmen memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejari Landak juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.