KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Dani M. Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin lalu. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga meminta fee proyek atau “jatah preman” kepada Kepala Dinas PUPR PKPP.
“Permintaan fee tersebut terkait dengan penambahan anggaran yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Awalnya, anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari penambahan anggaran itu, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen, yang kemudian disanggupi oleh Muhammad Arief Setiawan.
Namun, dalam pelaksanaannya, fee tersebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, yang disebut sebagai “jatah preman Gubernur Riau”.
KPK menyatakan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK, sementara dua tersangka lainnya juga menjalani penahanan di lokasi berbeda.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam praktik suap dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (*/)







