Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO, Kapolri: Perintah Presiden Prabowo Kurangi Kerugian Negara!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pengungkapan 87 kontainer yang melanggar aturan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam konferensi pers operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, yang digelar di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk terus mengurangi potensi kerugian negara, Polri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk mencegah kebocoran penerimaan,” ujar Sigit.

Baca :  Program Pemagangan Nasional Tahap I 2025 Resmi Dimulai, Antusiasme Peserta Capai 200 Kali Lipat

Kapolri menjelaskan, Satgassus OPN Polri langsung bergerak cepat dengan menggandeng DJBC dan DJP melakukan analisis sistem mirroring data ekspor. Dari hasil pemeriksaan terhadap perusahaan PT MMS, ditemukan adanya lonjakan aktivitas ekspor yang sangat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Naiknya hampir 278 persen — ini hal yang anomali dan kami lakukan pendalaman bersama Bea Cukai,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan klasifikasi barang yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak ekspor. Pemeriksaan laboratorium di tiga lokasi berbeda memastikan adanya campuran produk turunan kelapa sawit yang tidak memenuhi standar ekspor bebas bea.

Baca :  Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Himbara Picu Persaingan Kredit Bank

“Dari hasil pendalaman bersama, ditemukan sekitar 87 kontainer berisi campuran produk turunan CPO yang diduga kuat melakukan pelanggaran ekspor. Ini akan kami tindaklanjuti bersama Bea Cukai untuk penegakan hukum lebih lanjut,” tegas Kapolri.

Sigit menambahkan, langkah tegas ini merupakan bukti konkret sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor strategis nasional, khususnya industri sawit yang menjadi salah satu penopang utama devisa negara.

Pemerintah, kata Sigit, akan terus menindak tegas praktik curang yang merugikan keuangan negara sekaligus memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan transparan dan berintegritas.

“Kami berkomitmen melaksanakan perintah Presiden untuk memastikan setiap potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. (*/)