Penampungan Calon PMI Ilegal Akan Dikirim ke Malaysia Digerebek, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menggagalkan upaya perdagangan orang di Rupat, seorang pelaku ditangkap dan delapan calon PMI ilegal diamankan diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jl. Sri Menanti RT 005 RW 002, Desa Sungai Cingam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (38), yang diketahui sebagai pemilik rumah sekaligus penampung calon PMI ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat Utara mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah R yang sering menampung orang asing.

“Begitu menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba, sejumlah orang terlihat berusaha kabur melalui pintu belakang. Petugas berhasil menangkap dua orang calon PMI yang mencoba melarikan diri,” jelas Kapolres.

Baca :  Ratusan Buruh Geruduk DPR, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, polisi menemukan tiga calon PMI lainnya dan langsung mengamankan pemilik rumah. Dari hasil pemeriksaan, para calon PMI mengaku sudah dua malam tinggal di rumah R dan menunggu waktu keberangkatan menuju Malaysia.

Rangkaian Modus dan Pengakuan Korban

Penyelidikan awal mengungkap bahwa para calon PMI sebelumnya sempat menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya selama tiga hari. Mereka sempat dibawa ke pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun rencana itu gagal dan sebagian terlantar di pantai.

“Tiga orang, salah satunya R, menjemput para PMI dengan sepeda motor. Sebanyak 10 orang ditempatkan di rumah R untuk menunggu keberangkatan berikutnya, sementara empat lainnya belum diketahui keberadaannya,” tambah Kapolsek.

Polisi juga menemukan bahwa R bekerja sama dengan dua orang lainnya, DK dan DD, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca :  Polres Kapuas Hulu Bakar Satu Unit Lanting Jek Saat Patroli PETI di Suhaid

Seluruh calon PMI dan pelaku dibawa ke Mapolsek Rupat Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Beberapa jam setelah penangkapan, tiga orang calon PMI tambahan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif dan para korban ditempatkan di lokasi aman untuk pendataan serta pendampingan.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku perdagangan orang di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Jalur ilegal hanya akan membawa risiko menjadi korban perdagangan orang,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bengkalis menunjukkan keseriusan dalam melindungi warga dari praktik ilegal yang merugikan dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja migran. (*/)