257 Batang Tanduk Rusa Diamankan: Patroli Gabungan Indonesia-Malaysia Perangi Penyelundupan Tumbuhan Lintas Batas

257 Batang Tanduk Rusa Diamankan: Patroli Gabungan Indonesia-Malaysia Perangi Penyelundupan Tumbuhan Lintas Batas. (Foto: Dok. Ditjen Gakkum Kehutanan)

KalbarOke.Com – Tim patroli gabungan Indonesia dan Malaysia berhasil mengamankan sejumlah komoditas yang dilarang, termasuk 257 batang tanaman Tanduk Rusa (Platycerium sp) yang diduga diselundupkan dari Indonesia menuju Sarawak, Malaysia. Temuan ini menjadi salah satu kasus penting dalam operasi bersama yang digelar pada tanggal 4 hingga 8 November 2025.

Operasi gabungan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan koordinasi antarinstansi kedua negara dalam mencegah peredaran ilegal tumbuhan, satwa liar (TSL), dan jenis ikan dilindungi di kawasan perbatasan Jagoi Babang (Indonesia) – Pasar Serikin (Malaysia).

Rangkaian patroli dan investigasi lintas batas dimulai pada Selasa (4/11/2025) dengan penyusunan strategi. Puncak temuan terjadi pada Rabu (5/11/2025) ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan pribadi dan angkutan barang di Pos Jagoi Babang – Serikin.

Dari pemeriksaan terhadap lebih dari 74 unit kendaraan, tim berhasil menyita 257 batang tanaman Tanduk Rusa. Tanaman hias jenis epifit ini diketahui merupakan spesies dilindungi di bawah peraturan perundangan Malaysia dan akan dikirim ke Sarawak. Pemerintah Malaysia menganggap temuan ini sebagai kasus yang signifikan.

Baca :  Polda Metro dan Bareskrim Tangani Ledakan SMAN 72 Jakarta, Laporan Sudah ke Presiden Prabowo

Kegiatan pemeriksaan berlanjut. Pada Jumat (7/11/2025), setelah memeriksa 53 unit kendaraan, tim kembali menemukan dan menyita:

• 18 batang Rhu Laut (Casuarina equisetifolia) atau Cemara Udang.
• 38 batang Pokok Ara atau Beringin (Ficus sp).

Kedua jenis terakhir juga merupakan tanaman yang dilindungi menurut perundangan Sarawak, Malaysia.

Selain penindakan, tim patroli juga aktif melaksanakan sosialisasi dengan membagikan leaflet kepada warga negara Indonesia yang memasuki wilayah Serikin – Malaysia. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai tumbuhan dan satwa liar yang dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan hukum kedua negara.

Pada Sabtu (8/11/2025), tindak lanjut hukum dilakukan. Tim patroli berhasil mengamankan individu berinisial Z, pemilik Pokok Ara/Beringin, dan A, pemilik Rhu Laut, di Pasar Serikin. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Sarawak Forestry Corporation (SFC) dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan dukungannya yang kuat terhadap kerja sama ini.

Baca :  Keraton Sekadau Tolak Kehadiran Gus Muwafiq, Keberatan Foto Raja dan Logo Dicatut di Poster Acara

“Patroli bersama antara Indonesia dan Malaysia dalam mengawasi peredaran TSL lintas batas negara adalah wujud komitmen kedua negara dalam memperkuat pengendalian perdagangan ilegal spesies dilindungi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum konservasi, serta membangun sinergi regional,” ujar Dwi Januanto.

Senada dengan hal itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi tersebut. Ia menyebut patroli bersama sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi di kawasan perbatasan.

Tim patroli gabungan ini terdiri dari unsur-unsur penting, termasuk Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Sarawak Forestry Corporation (SFC), Pasukan Gerakan Am Batalion 11 Sarawak, Pasukan Polis Marin Wilayah 5, Komando Daerah Militer XII/TPR, Satgas Pamtas RI Malaysia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Karantina, Pangkalan PSDKP Pontianak, dan Yayasan IAR Indonesia.