Proses Hukum Anak Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Utamakan Keadilan Restoratif

KPAI mendesak pengawasan sekolah diperketat dan menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi siswa yang trauma pasca ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan mengutamakan hak-hak anak dalam proses hukum terhadap pelaku berinisial ABH, yang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara.

“Kami tetap berpedoman pada Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga seluruh hak-hak anak tetap kami junjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (12/11/2025).

Kombes Iman menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan proporsional, agar pelaku yang masih di bawah umur tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Dua Puluh Saksi Diperiksa, Polisi Pastikan Unsur Melawan Hukum

Dari hasil penyelidikan yang melibatkan 20 orang saksi, penyidik menemukan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan pelaku dalam insiden peledakan yang terjadi pada Jumat, 7 November lalu.

Baca :  Anak Korban Bullying Bisa Lakukan Tindakan Nekat di Luar Dugaan

Pelaku yang masih berstatus pelajar itu terbukti membawa tujuh bom rakitan, dengan dua metode peledakan berbeda — menggunakan remote dan sumbu manual. Dari tujuh bom tersebut, empat berhasil meledak, sementara tiga lainnya masih aktif dan berhasil dijinakkan oleh tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya.

Akibat peristiwa ini, sebanyak 96 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

KPAI: Utamakan Diversi dan Keadilan Restoratif

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, meminta agar aparat kepolisian memperlakukan pelaku dengan baik dan menjalankan proses hukum berdasarkan prinsip keadilan anak.

“Kami berharap kepolisian tetap berpedoman pada Sistem Peradilan Anak, yang menekankan diversi dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman,” ujar Margaret.

Baca :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 46 Kasus, Amankan 54 Tersangka

KPAI menilai pendekatan restoratif menjadi penting agar pelaku dapat mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi, bukan sekadar sanksi pidana, mengingat statusnya sebagai pelajar di bawah umur.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Polisi memastikan proses hukum yang ditempuh akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan. Anak tetap harus mendapat perlindungan hukum,” tutup Kombes Iman.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pelajar yang terpapar konten kekerasan daring hingga melakukan perakitan bom di lingkungan sekolah. Kepolisian bersama KPAI dan lembaga  terkait kini berupaya mencegah agar kasus serupa tidak terulang, melalui pendidikan digital, pengawasan psikologis, dan penguatan nilai kemanusiaan di lingkungan sekolah. (*/)