Waspada Investasi Emas Palsu! Pria di Kubu Raya Tipu Korban Puluhan Juta, Janjikan Bagi Hasil Harian 2,5 Persen

Kedua pelaku penipuan diduga investasi emas bodong ditahan di Mapolsek Sungai Kakap. | Waspada Investasi Emas Palsu! Pria di Kubu Raya Tipu Korban Puluhan Juta, Janjikan Bagi Hasil Harian 2,5 Persen. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi trading emas yang merugikan seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah terperdaya oleh janji keuntungan tinggi dari pelaku berinisial NN (36), seorang pria warga Jeruju Besar.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada akhir Mei 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan NN. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mengelola investasi trading emas dengan sistem bagi hasil harian sebesar 2,5 persen dari modal yang ditanamkan.

“Pelaku mengaku sudah berpengalaman lebih dari satu tahun dan berani menjamin bahwa dana investasi aman serta bisa ditarik kapan saja. Keuntungan dijanjikan dibagikan setiap Senin hingga Jumat,” ungkap AIPTU Ade, Kamis (13/11/2025).

Tergiur dengan janji manis yang ditawarkan, korban MR melakukan transfer awal senilai Rp10 juta kepada NN pada 27 Mei 2025. Selama tiga hari pertama, korban benar-benar menerima keuntungan harian sebesar Rp250 ribu, dengan total Rp750 ribu. Kelancaran ini membuat korban semakin percaya.

Beberapa hari kemudian, pelaku membujuk korban untuk menambah modal demi hasil yang lebih besar. Dalam pertemuan di sebuah kafe, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa sistem investasinya sudah berjalan lama dan banyak nasabah merasa puas. Tanpa curiga, korban menambah modal sebesar Rp20 juta, sehingga total dana yang diinvestasikan mencapai Rp30 juta.

Baca :  Putusan Bebas Kasus Korupsi Bank Kalbar Memicu Reaksi: BPM Kalbar Nyatakan Kecewa dan Akan Gelar Aksi Protes

Keuntungan harian tetap mengalir hingga 5 Juni 2025. Namun, pelaku kemudian melancarkan modus baru.

NN menawarkan “promo khusus” investasi trading emas, dengan dalih memanfaatkan momentum kalender ekonomi Amerika Serikat. Pelaku menjanjikan modal Rp10 juta akan kembali menjadi Rp12 juta hanya dalam waktu tiga hari.

Korban kembali tergoda dan mentransfer tambahan Rp20 juta ke rekening NN pada 6 Juni 2025. Dengan ini, total kerugian korban mencapai Rp50 juta.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah tiga hari berlalu, uang korban tidak kunjung kembali. Korban hanya menerima pengembalian dana kecil secara bertahap: Rp3 juta (13 Juni dan 25 Juni), serta Rp4 juta (30 Juni 2025).

Saat didesak, NN beralasan bahwa sistem investasi tengah mengalami “error” atau gangguan.

“Pelaku bahkan melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya berperan meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” kata AIPTU Ade.

Pada awal Juli, korban hanya menerima pengembalian parsial sebesar Rp5 juta (7 Juli) dan Rp800 ribu (9 Juli 2025). Setelah itu, pelaku menghilang tanpa kabar.

Baca :  Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas Kubu Raya: 8 Motor Hilang, Semua Penumpang Selamat

Merasa menjadi korban penipuan, MR akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga lembar bukti transfer dan rekening koran Bank BCA milik pelaku. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menetapkan NN sebagai tersangka penipuan investasi.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku,” ujar Ade. Pelaku NN telah diamankan pada tanggal 15 November 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan dana pada bentuk investasi yang belum jelas legalitasnya.

Masyarakat dianjurkan untuk selalu memastikan bahwa perusahaan investasi yang ditawarkan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelajari dulu profil dan izin usaha investasinya. Kasus seperti ini sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan janji manis pelaku,” tegas AIPTU Ade, mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap investasi bodong.