Pria di Tual Tikam Pamannya Anggota Brimob, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Polres Tual menangkap pria berinisial PS yang menikam pamannya sendiri, anggota Brimob, setelah terjadi cekcok usai dugaan KDRT. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Polda Maluku, bergerak cepat menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIT. Insiden ini melibatkan pria berinisial PS, yang diduga menusuk pamannya sendiri, Refualu, anggota Brimob Batalyon C Pelopor.

Peristiwa berawal ketika Refualu menerima kabar bahwa keponakannya, Nungsi, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, PS, terkait persoalan uang. Tak lama setelah itu, Nungsi mendatangi rumah pamannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Berniat membantu keponakannya, Refualu berinisiatif menuju Polres Tual untuk melapor. Namun saat melewati kamar kos pasangan tersebut, ia melihat PS berada di depan kamar. Ia kemudian mencoba menegur dan menasihati pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya hanya ingin menasihati agar dia tidak mengulangi perbuatannya, tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh alkohol,” ujar Refualu kepada penyidik.

Baca :  Polri Raih Lima Emas di PON Beladiri 2025 Kudus, Garbha Presisi Harumkan Nama Institusi

Cekcok tidak terhindarkan. Saat korban mencoba memberi peringatan lebih lanjut, PS tiba-tiba mencabut gunting stainless dan langsung menyerang ke arah dada korban. Tikaman pertama sempat ditangkis, namun tetap melukai bagian kiri tubuh Refualu. Meski berhasil menjatuhkan pelaku, PS terus berusaha menyerang hingga korban memutuskan melarikan diri menuju Polres Tual dalam kondisi terluka.

Dalam perjalanan, pelaku sempat mengejar korban, tetapi gagal. Refualu kemudian meminta bantuan seorang pengemudi ojek untuk sampai ke Polres Tual dan mendapatkan pertolongan.

Petugas jaga Polres Tual segera membawa korban ke Rumah Sakit Langgur, namun karena ruang tindakan penuh, Refualu dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk perawatan intensif.

Baca :  Danantara Kirim Tim ke China untuk Negosiasi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Rp120 Triliun

Menerima laporan tersebut, tim penyidik Polres Tual langsung menangkap PS dan menyita barang bukti berupa gunting kesehatan berbahan stainless steel berwarna putih.

Kapolres Tual AKBP Dwi Bachtiar Rivai membenarkan kejadian ini. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Tindakan cepat diambil untuk mencegah konflik keluarga semakin meluas,” tegasnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan keluarga tanpa kekerasan. Konsumsi alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya bisa dihindari,” tambah Kapolres. (*/)