Pengangkut 62 Batang Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Gunung Tarak Ketapang Ditangkap, Habitat Orangutan Terancam

Pengangkut 62 Batang Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Gunung Tarak Ketapang Ditangkap, Habitat Orangutan Terancam. (Foto: Ditjen Gakkum)

KalbarOke.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Tim operasi berhasil meringkus seorang terduga pelaku pembalakan liar berinisial AS (20), yang dicurigai mengangkut kayu dari kawasan vital, Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Hutan Lindung Gunung Tarak sendiri dikenal sebagai salah satu habitat penting bagi Orangutan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum untuk menargetkan aktivitas pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan satu unit truk Hino yang sedang mengangkut 62 batang kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen SKSHH yang sah. Truk tersebut ditemukan di Jalan Dusun Telok Parak – Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Saat penindakan berlangsung, pelaku berinisial AS (20) langsung diamankan oleh tim. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa truk dan seluruh muatan kayu olahan tersebut. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dilimpahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca :  Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Saat ini, pelaku AS (20) telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses penyidikan mendalam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menekankan bahwa penindakan terhadap pelaku yang mengambil hasil hutan dari Kawasan HL Gunung Tarak adalah prioritas.

“Penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan terhadap pelaku pembalakan liar yang berasal dari Kawasan HL Gunung Tarak, yang merupakan habitat orangutan. Selanjutnya, pengembangan terhadap jaringan peredaran pembalakan liar di Kabupaten Ketapang akan menjadi perhatian utama kami,” tegas Leonardo.

Leonardo menambahkan bahwa timnya konsisten berupaya memutus mata rantai pembalakan liar, mulai dari modus operandi, sumber kayu, hingga industri yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kelestarian dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Baca :  Polisi Telusuri Kemungkinan Pelaku Lain di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

Pelaku AS (20) dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku diduga dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, BPHL Wilayah VIII Pontianak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, serta berbagai Lembaga Konservasi (NGO).