KalbarOke.com — Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Laporan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin siang.
Koordinator AMPK, Betrand Sulani, menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena lembaga pendidikan di Polandia yang menerbitkan ijazah doktor bagi Arsul Sani tengah diselidiki oleh otoritas setempat terkait legalitas operasionalnya.
“Kami meminta MKD DPR menindaklanjuti dugaan ijazah doktoral palsu ini. Selain itu, MKD perlu memanggil Komisi III DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani saat ia diajukan sebagai calon Hakim MK,” ujar Betrand.
AMPK menilai pemanggilan Komisi III DPR penting untuk memastikan proses fit and proper test dilakukan secara akurat, mengingat gelar pendidikan merupakan aspek krusial dalam penunjukan seorang hakim konstitusi.
Arsul Sani sendiri dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adam yang memasuki masa purnatugas. Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kini menghadapi sorotan publik setelah muncul dugaan keabsahan gelar S3 yang ia gunakan.
Hingga kini, MKD DPR belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan dari laporan yang diajukan AMPK. (*/)






