KalbarOke.Com – Kasus hukum yang menimpa dua mekanik bengkel mobil, Ameng dan Hartono, di Jalan Gajahmada, Pontianak, memunculkan pertanyaan publik terkait proses penetapan status tersangka. Keduanya merasa terkejut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pontianak Selatan atas dugaan pemukulan terhadap seseorang yang tidak mereka kenal.
Kejadian bermula pada sekitar tanggal 1 Agustus 2025. Ameng dan Hartono, yang tengah bekerja memperbaiki mobil pelanggan, menyaksikan kedatangan sekelompok orang yang tiba-tiba masuk ke bengkel dan membuat keributan. Salah satu dari orang tersebut secara tiba-tiba melakukan penyerangan fisik terhadap pemilik bengkel, Tan Yam Tje (69), dan istrinya, Seli Susanti (63), dengan mencekik leher.
“Saya dan Pak Hartono melihat keributan itu langsung berupaya melerai dan membawa orang yang menyerang itu keluar bengkel, tujuannya agar tidak terjadi tindakan yang lebih anarkis,” ungkap Ameng, Minggu (16/11).
Ironisnya, individu yang diduga melakukan penyerangan tersebut dilaporkan dibebaskan oleh pihak kepolisian, sementara Ameng dan Hartono justru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/11) setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Anggapan Kejanggalan Proses Hukum dan Permintaan Perlindungan
Ameng mengungkapkan kebingungannya terhadap penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa ia dan Hartono hanya berusaha memisahkan kedua belah pihak dan mencegah konflik membesar.
“Saya bingung dan terkejut ditetapkan tersangka. Selama ini tidak pernah terlibat kasus hukum. Justru yang melakukan penyerangan tidak ditetapkan tersangka. Kami hanya melerai, tidak memukul. Ini aneh, jangan sampai ada dugaan kriminalisasi terhadap kami yang hanya membela diri dan melerai,” tuturnya.
Merasa status hukumnya tidak berimbang, Ameng dan Hartono berencana mengajukan permintaan keadilan dan perlindungan hukum kepada otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kapolda Kalimantan Barat, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami ini hanya masyarakat kecil yang bekerja keras. Usia sudah di atas 50 tahun. Kami akan mencari keadilan dan perlindungan,” ujarnya.
Latar Belakang Konflik dan Upaya Keluarga Korban
Pemilik bengkel, Tan Yam Tje dan istrinya, Seli Susanti, membenarkan bahwa keributan tersebut bermula dari masalah pribadi terkait proses perceraian anak mereka. Menurut Tan Yam Tje, penyerangan itu dilakukan oleh besannya bersama beberapa orang lain.
Akibat penyerangan tersebut, pasangan lansia ini dilarikan ke Rumah Sakit Kharitas Bakti. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Tan Yam Tje mengalami nyeri di bagian leher kiri, sementara istrinya mengalami nyeri di bahu kiri, disertai keluhan ulu hati dan pusing.
Keluarga Tan Yam Tje mengakui bahwa mereka telah bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saat mediasi dilakukan di Polsek Selatan, namun pihak penyerang menolak usulan perdamaian tersebut.
Selain itu, anak dari Tan Yam Tje, Yudi, telah melaporkan kasus penyerangan fisik yang dialami orang tuanya ke Polresta Pontianak. Namun, hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut belum mendapatkan respons lanjutan.






