KalbarOke.com — Belasan anggota Komisi III DPR RI resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Langkah ini diambil karena para legislator tersebut dinilai telah mengabaikan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aksi penolakan digelar di depan Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. Massa membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap rancangan KUHAP yang dinilai bermasalah dan minim transparansi.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa revisi KUHAP selama ini disusun tanpa pelibatan publik yang memadai, sehingga dianggap sarat pelanggaran etika dan prinsip pembentukan undang-undang.
“Pelanggarannya terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik yang semestinya menjadi kewajiban dalam proses legislasi,” ujar Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Selain melaporkan para anggota Komisi III DPR ke MKD, koalisi juga meminta pimpinan DPR untuk menghentikan sementara proses pembahasan KUHAP pada tahap pengesahan tingkat dua hingga laporan dugaan pelanggaran etik tersebut rampung diproses.
Koalisi menilai penghentian sementara ini penting agar revisi KUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru dan tetap menjamin akuntabilitas legislasi serta perlindungan hak-hak masyarakat. (*/)






