KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Bidang Pemerintahan Desa, menggelar rapat penting untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinsos SP3APMD pada Senin (17/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra. Turut hadir perwakilan dari Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta DPC APDESI Kabupaten Kayong Utara, yang menjadi unsur kunci dalam penyempurnaan regulasi ini.
Andri Candra menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa forum ini memiliki dua tujuan utama:
1. Memberikan pedoman yang jelas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
2. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi tim evaluasi di tingkat kecamatan dalam meninjau APBDes TA 2026.
“Diharapkan setiap perangkat daerah dapat memberikan masukan strategis guna memastikan Rancangan Peraturan Bupati yang disusun relevan, dapat diterapkan (implementatif), serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan,” tambahnya.
Beberapa Ranperbup strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut, antara lain:
1. Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
2. Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
3. Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
4. Perubahan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Melalui pembahasan mendalam ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah.






