Dua Perusahaan Budidaya Mutiara di Bengkayang Langgar Zona Konservasi Laut

Penapapakan keramba budidaya mutiara saat tim psdkp gelar patroli. | Dua Perusahaan Budidaya Mutiara di Bengkayang Langgar Zona Konservasi Laut. (Foto: Fb/DJ-PSDKP)

KalbarOke.Com – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh dua perusahaan usaha budidaya mutiara di perairan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pelanggaran ini ditemukan di wilayah Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar saat tim PSDKP Pontianak melakukan kegiatan pengawasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada akhir Oktober 2025 lalu.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyampaikan pada Kamis (13/11) bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian lokasi budidaya yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, dua usaha budidaya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi,” terang Bayu.

Baca :  Sungai Tercemar PETI Ilegal: Warga Sekadau Hulu Bertindak, Hancurkan Alat Tambang Ilegal di Sungai Ntorap

Dua perusahaan yang terbukti melanggar adalah PT. BBM dan PT. S4J. Keduanya kedapatan melakukan kegiatan budidaya mutiara di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD). Zona inti merupakan wilayah yang sangat dilindungi dan mestinya bebas dari kegiatan pemanfaatan sumber daya yang bersifat eksploitatif.

Atas pelanggaran tersebut, Stasiun PSDKP Pontianak telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran atau Peringatan kepada kedua perusahaan.

“Atas pelanggaran tersebut, kami kenakan sanksi administratif berupa Teguran/Peringatan agar segera memindahkan lokasi budidaya ke zona pemanfaatan terbatas,” tegas Bayu.

Baca :  KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun dari Aktivitas Ilegal di Laut

Bayu menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan komitmen Stasiun PSDKP Pontianak untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal ini juga selaras dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP mengenai pentingnya pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan untuk mewujudkan konsep Ekonomi Biru.

PSDKP berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan bahwa kegiatan usaha kelautan dan perikanan, termasuk budidaya mutiara, dilakukan pada zona yang telah ditetapkan dan tidak merusak wilayah konservasi yang dilindungi.