KalbarOke.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan telah menetapkan dua karyawan bengkel, Ameng dan Hartono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Hendra Setiawan. Insiden ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) lalu di sebuah bengkel di Jalan Gajahmada, Pontianak.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Ameng dan Hartono sebelumnya merasa terkejut dan mengklaim hanya berusaha melerai. Namun, Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, pada Kamis siang (20/11/2025), menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang kuat.
Menanggapi klaim Ameng dan Hartono di media massa sebelumnya bahwa mereka hanya melerai dan tidak ada penyerangan, Kapolsek Inayatun membantah hal tersebut.
“Menurut Kapolsek setelah mengecek rekaman CCTV, tidak ada peristiwa penyerangan yang dilakukan di bengkel tersebut [oleh pihak korban],” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai penetapan tersangka atas dugaan pemukulan yang disebut Ameng dan Hartono hanya aksi melerai, Kapolsek menegaskan bahwa hal itu juga berdasarkan bukti rekaman CCTV dan bukti memar serta luka di wajah Hendra (korban).
Kasus ini bermula ketika Hendra Setiawan menemani bibinya, Then Sui Eng, untuk bertemu besannya, Tan Yam Tje, di bengkel Marsella milik Tan Yam Tje. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan persoalan hak asuh cucu mereka, hasil pernikahan antara Merrysa (anak Then Sui Eng) dan Yudi Tantra (anak Tan Yam Tje). Sengketa hak asuh ini sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenangkan pihak Merrysa.
Saat pertemuan berlangsung, Then Sui Eng datang bersama dua kuasa hukumnya. Namun, suasana pembicaraan berubah tegang dan terjadi pertengkaran mulut antara Then Sui Eng dan pihak keluarga Tan Yam Tje di dalam rumah yang sekaligus berfungsi sebagai bengkel.
“Mendengar keributan, Hendra yang awalnya menunggu di luar masuk ke dalam untuk melihat situasi,” terang AKP Inayatun.
Saat itulah ketegangan memuncak. Dua karyawan bengkel bernama Ameng dan Hartono tiba-tiba memegangi Hendra. Tak lama kemudian, keduanya bersama seorang karyawan lain, diduga berinisial Aj, melakukan pemukulan terhadap Hendra.
Akibat kejadian itu, Hendra mengalami sejumlah luka, termasuk memar di bagian kepala belakang, punggung, serta goresan di tangan kanannya. Pada bagian pipi kanan, ia mengalami luka yang cukup serius hingga harus mendapatkan empat jahitan.
AKP Inayatun menjelaskan bahwa Polsek Pontianak Selatan telah melakukan penanganan kasus sesuai prosedur sejak laporan pertama diterima. Proses yang dilakukan meliputi:
• Korban melapor pada hari yang sama.
• Penyidik meminta korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Kalbar.
• Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
• Memeriksa saksi-saksi.
• Mengumpulkan berbagai alat bukti lain.
Setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya menyimpulkan bahwa dua karyawan, Ameng dan Hartono, memenuhi unsur pidana sebagai pelaku pengeroyokan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kekerasan terhadap orang. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman berbeda:
• Pasal 170 ayat (1) KUHP: Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
• Pasal 351 ayat (1) KUHP: Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, dapat diperberat dengan Pasal 55 KUHP.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai bagian dari tahap I proses penuntutan. “Meskipun tersangka belum kami tahan hingga saat ini, namun pemberkasan sedang berjalan dan akan segera kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka tak ditahan karena dinilai koperatif serta atas pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Ringkasan Berita
• Polsek Pontianak Selatan menetapkan dua karyawan bengkel, Ameng dan Hartono, sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Hendra Setiawan.
• Penetapan ini didasarkan pada rangkaian alat bukti termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum.
• Kapolsek membantah klaim tersangka yang menyebut mereka hanya melerai, berdasarkan bukti CCTV yang ada.
• Insiden bermula dari sengketa hak asuh cucu yang berujung pada pertengkaran mulut dan pengeroyokan di bengkel.
• Korban, Hendra Setiawan, mengalami luka memar di kepala belakang, punggung, goresan di tangan, dan empat jahitan di pipi kanan.
• Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
• Pemberkasan kasus sedang diselesaikan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.






