115 WNI/PMI Dipulangkan dari Sarawak Pasca Jalani Hukuman Penjara, Catatan Deportasi Tembus 4.490 Orang

115 WNI/PMI Dipulangkan dari Sarawak Pasca Jalani Hukuman Penjara, Catatan Deportasi Tembus 4.490 Orang. (Foto: Dok. KJRI Kuching)

KalbarOke.Com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, telah memfasilitasi proses pemulangan atau deportasi terhadap 115 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Pemulangan ini dilakukan pada Rabu, 19 November 2024, melalui jalur Imigresen, Kastam, Kuarantin, dan Sekuriti (ICQS) Tebedu menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Kelompok yang dipulangkan ini terdiri dari 80 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki, dan 4 anak perempuan.

WNI/PMI yang dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) ini sebagian besar terlibat dalam pelanggaran hukum di Malaysia, terutama terkait aturan keimigrasian. Beberapa jenis pelanggaran yang mereka lakukan antara lain:

• Memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen yang sah atau secara ilegal.
• Bekerja tanpa memiliki izin kerja (visa kerja) resmi.
• Tinggal di Malaysia melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).
• Melakukan pelanggaran hukum lainnya yang berlaku di negara setempat.

Baca :  Kemenkeu Siapkan Sistem Baru Transfer ke Daerah, Cair Lebih Cepat Mulai 2027

Pihak KJRI Kuching melalui akun media sosial resminya menjelaskan bahwa para WNI/PMI yang dideportasi ini dipulangkan ke Indonesia setelah mereka selesai menjalani masa hukuman penjara di wilayah Sarawak.

“Mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak dengan kurun waktu berbeda,” terang pihak KJRI.

Upaya pemulangan WNI/PMI bermasalah merupakan salah satu fokus kerja perwakilan Indonesia di luar negeri. Data KJRI Kuching mencatat bahwa hingga 19 November 2025, total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) melalui wilayah kerja KJRI Kuching sudah mencapai 4.490 orang.

Angka ini menunjukkan tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di Malaysia. Selain proses deportasi yang dilakukan oleh JIM setelah penahanan, KJRI Kuching juga aktif melaksanakan program repatriasi (pemulangan sukarela) bagi WNI/PMI yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS).

Baca :  Capaian Luar Biasa! DPR Apresiasi Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba

Melalui program repatriasi ini, KJRI Kuching mencatat telah memulangkan sebanyak 124 orang WNI/PMI bermasalah hingga tanggal yang sama.


Ringkasan Berita

• Jumlah dan Tanggal Pemulangan: KJRI Kuching memulangkan 115 WNI/PMI bermasalah dari Depo Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak pada Rabu, 19 November 2024.

• Rute Pemulangan: Proses pemulangan dilakukan melalui ICQS Tebedu menuju PLBN Entikong, Indonesia.

• Faktor Pemulangan: Sebagian besar WNI/PMI tersebut dipulangkan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak akibat berbagai pelanggaran hukum.

• Jenis Pelanggaran: Pelanggaran utama meliputi masuk ilegal, bekerja tanpa visa resmi, overstay, dan pelanggaran hukum lainnya.

• Total Data Deportasi: Hingga 19 November 2025, KJRI Kuching mencatat total 4.490 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia.

• Program Repatriasi: Selain deportasi, KJRI Kuching juga memulangkan 124 WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).