KalbarOke.Com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Landak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil membongkar dan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial FS, yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap FS di tepi Jalan Raya Dusun Dengoan, saat ia diduga hendak melancarkan transaksi narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu di saku baju bagian kiri FS. Barang haram tersebut dibungkus rapi dalam kantong plastik kuning bertuliskan YUPI dan dilapisi isolasi bening. Selain itu, satu unit ponsel merek Oppo warna biru yang disinyalir digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba juga turut diamankan.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah FS. Dari dalam lemari pakaian di kamar tidur, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
• 16 paket kecil sabu yang diduga siap edar.
• Satu plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus potongan plastik hitam dan lakban.
• Satu sendok takar yang dibuat dari pipet hitam.
• Satu bungkus plastik klip kosong.
• Satu unit timbangan digital warna hitam, yang dicurigai digunakan untuk menakar sabu sebelum dikemas dan diedarkan.
Seluruh barang bukti, beserta terduga pelaku, langsung dibawa ke Markas Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Pejabat Sementara (Ps.) Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tuntas jaringan narkotika yang merusak masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan selalu kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar Iptu Rinto.
Iptu Rinto menambahkan bahwa adanya timbangan digital dan banyaknya paket kecil sabu siap edar menunjukkan bahwa aktivitas peredaran pelaku cukup terstruktur dan kemungkinan sudah lama beroperasi. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pemasok yang memasok barang kepada FS.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai jaringan narkoba dan menjaga generasi kita,” tegasnya.
Ringkasan Berita
• Satresnarkoba Polres Landak mengungkap jaringan peredaran sabu di Ngabang berdasarkan laporan masyarakat.
• Pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial FS pada 19 November 2025 malam.
• Barang bukti yang disita meliputi puluhan paket kecil sabu siap edar, ponsel, sendok takar, dan satu unit timbangan digital.
• Penemuan timbangan digital dan paket siap edar menguatkan dugaan FS telah lama beroperasi sebagai pengedar.
• Polisi sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut.
• Kapolres Landak mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kewaspadaan masyarakat.






