KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dana tersebut merupakan bagian dari barang bukti kasus korupsi investasi fiktif reksa dana yang menyeret Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 November 2025, sebagai langkah pemulihan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana rampasan tersebut diserahkan kepada PT Taspen sesuai amar putusan pengadilan yang telah inkrah. Aset yang diserahkan terdiri dari uang tunai Rp833 miliar yang telah ditransfer ke rekening giro Taspen, serta enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek perusahaan tersebut.
“Yang ditampilkan di hadapan media hanya sekitar Rp300 miliar karena keterbatasan tempat dan pertimbangan keamanan,” jelas Asep Guntur.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi investasi reksa dana yang menjerat sejumlah pihak, termasuk perusahaan sekuritas yang terlibat dalam skema investasi fiktif.
Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik langkah KPK dalam mengembalikan kerugian negara yang diderita perusahaan pengelola dana pensiun tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan KPK. Kami juga menunggu pemulihan aset dari dua terdakwa lainnya untuk menutup total kerugian akibat kasus ini,” ujar Rony.
Kasus korupsi investasi reksa dana Taspen Tahun Anggaran 2019 tidak hanya menjerat Direktur Utama PT Insight Investments Management, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain. Kasus ini turut melibatkan Direktur Utama PT Taspen saat itu, Antonius N.S. Kosasih, serta empat perusahaan sekuritas: Insight Investments Management, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas, dan PT Sinarmas Sekuritas.
Dengan penyerahan aset rampasan ini, proses pemulihan kerugian negara diharapkan dapat berjalan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama di sektor pengelolaan dana publik seperti dana pensiun aparatur negara. (*/)






