Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal “Dompet Selebriti” & “Pinjaman Lancar”, Peras Korban hingga Rp1,4 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri resmi membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”. Modus yang digunakan pelaku adalah ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi para korban.

Sedikitnya 400 nasabah menjadi korban praktik kejahatan digital ini. Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar, meski seluruh pinjamannya telah dilunasi sejak lama.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial HFS melapor ke polisi pada 9 Juli 2025. Ia mengajukan pinjaman sejak Agustus 2021 dan telah melunasi semua kewajiban. Namun pada November 2022, teror mulai berdatangan melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial.

Baca :  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Fee Proyek Rp7 Miliar dari Kadis PUPR

Situasi semakin memburuk pada Juni 2025 ketika pelaku ikut mengancam anggota keluarga korban. HFS mengaku mengalami tekanan mental berat dan terpaksa terus membayar pinjaman yang tidak pernah ia ajukan, hingga total kerugiannya mencapai Rp1,4 miliar.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan di beberapa lokasi. Dirtipidsiber berhasil menangkap tujuh tersangka yang diduga mengoperasikan dua aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Dari para pelaku, polisi menyita: Puluhan handphone dan SIM card, Laptop, Mesin EDC, Rekening bank, dan Ratusan dokumen operasional.

Selain itu, penyidik juga memblokir dan menyita dana operasional milik jaringan pinjol ilegal di sejumlah bank, dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Baca :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengingatkan masyarakat agar membedakan pinjol legal dan ilegal serta tidak sembarangan memberikan akses data pribadi kepada aplikasi yang tidak terdaftar resmi.

Polri menegaskan bahwa kewaspadaan publik adalah kunci pencegahan, mengingat kasus serupa terus bermunculan akibat rendahnya literasi digital dan maraknya aplikasi pinjol ilegal yang beredar di luar pengawasan.

Dengan pengungkapan ini, Bareskrim menegaskan komitmennya memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan digital nasional. (*/)