KalbarOke.Com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka berinisial MR.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Proses penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025 di Pontianak.
Penggeledahan di Jalan Prof Dr. Hamka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi. Prosesnya disaksikan pihak yang berwenang dan perangkat setempat.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik berhasil menemukan barang bukti penting. Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV.
Mobil atas nama Lisna Wardati itu diduga berkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MR. Barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Mobil disita untuk pendalaman lebih lanjut.
“Berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR,” ungkap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.
Kasus ini berawal dari penetapan dan penahanan dua orang tersangka, inisial IS dan MR, pada 17 November 2025. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kasus ini menyangkut dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar periode 2020 hingga 2022. Total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp 22,042 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, terdapat temuan penyimpangan penggunaan dana.
“Penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan,” tambah Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Berdasarkan pemeriksaan Ahli Fisik, kekurangan volume dan mutu tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,97 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa tindakan penggeledahan ini adalah bagian dari proses. Tujuannya mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil mengedepankan prinsip kehati-hatian. Proses ini juga harus menjunjung profesionalitas dan akuntabilitas.
Ringkasan
• Tim Kejati Kalbar menggeledah rumah tersangka MR terkait kasus korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin di Pontianak.
• Penyidik berhasil menyita satu unit mobil Honda HR-V warna hitam milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
• Kasus ini menyangkut dana hibah senilai Rp 22,042 miliar yang mengalami kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
• Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut mencapai Rp 5,97 miliar lebih.
• Kejati Kalbar memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berhati-hati sesuai hukum.






