KalbarOke.Com – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) berhasil menyelamatkan seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI). Wanita tersebut diduga menjadi korban perdagangan manusia (buruh paksa).
Penyelamatan ini terjadi dalam serbuan mendadak di sebuah rumah kediaman di Batu Caves, Selangor, pada 24 November 2025. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi rahasia yang diterima petugas.
Saat pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi bersembunyi di bawah mobil di lokasi tersebut. Korban melakukan itu atas arahan majikan untuk menghindari petugas JIM.
Korban yang berusia 56 tahun dilaporkan telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama hampir 16 tahun. Selama itu, ia tidak memiliki dokumen izin kerja (Pas) yang sah.
Berdasarkan pengakuannya, korban dijanjikan gaji RM600 (sekitar Rp2 juta) per bulan, tetapi gaji itu tidak dibayarkan. Korban tidak menerima bayaran sepeser pun sejak dua tahun terakhir.
Saat diselamatkan, korban berada dalam kondisi trauma akibat sering dimarahi dan dipukul majikan. Paspor korban juga tidak dipegang olehnya sepanjang waktu.
Korban juga mengalami sekatan komunikasi karena dilarang memegang telepon, menghubungi keluarga, atau pulang. Ia bahkan harus mencuri waktu untuk tidur karena dipaksa terus bekerja.
Dalam operasi ini, seorang pria Malaysia berusia 51 tahun yang merupakan majikan korban telah ditahan. Pria tersebut mengakui mendapatkan jasa korban melalui ahli keluarga terdekat.
JIM melakukan penyelamatan dengan pendekatan mengidentifikasi korban perdagangan orang (buruh paksa). Pendekatan ini merujuk pada National Guideline on Human Trafficking Indicators (NGHTI) 2.0.
Penyelidikan kini resmi dimulai di bawah Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007. Pelaku diancam hukuman berat berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan ATIPSOM 2007, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun. Mereka juga dapat dikenakan hukuman sebat untuk kesalahan yang lebih berat.
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dato’ Zakaria Bin Shaaban, memandang serius kasus ini. JIM akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap pihak yang bersalah.
JIM berkomitmen penuh untuk membasmi kejahatan perdagangan manusia. Eksploitasi terhadap orang yang rentan adalah pelanggaran serius.
JIM turut menasihati masyarakat agar terus menyalurkan informasi terkait eksploitasi warga asing. Informasi dapat disampaikan melalui telepon atau e-mel yang tersedia.
“JIM menasihati orang awam agar terus menyalurkan maklumat berkenaan eksploitasi warga asing supaya tindakan segera dapat diambil dalam usaha membanteras jenayah ini,” tegas Dato’ Zakaria Bin Shaaban.
Ringkasan
• Seorang WNI 56 tahun diselamatkan JIM Malaysia setelah menjadi korban kerja paksa selama 16 tahun tanpa gaji dan dokumen sah.
• Korban mengalami trauma, sering dipukul, dilarang menghubungi keluarga, dan dipaksa kerja tanpa henti oleh majikannya.
• Majikan korban, pria 51 tahun warga Malaysia, telah ditahan dan dijerat Akta ATIPSOM 2007.
• Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta dapat dikenakan hukuman sebat.
• JIM berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam eksploitasi dan perdagangan manusia.






