KalbarOke.Com –Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan bahwa setiap uang rakyat harus dipastikan tepat sasaran dan terhindar dari potensi korupsi. Penegasan ini disampaikan usai membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos di Aula SSA Kantor Wali Kota.
“Hibah dan bansos bukan hadiah. Ini adalah alat kebijakan untuk menekan kemiskinan dan mempercepat pemerataan pembangunan. Karena itu, penggunaannya harus akuntabel, transparan, dan bebas intervensi,” tegas Trisnawati.
Trisnawati menyoroti kondisi keuangan daerah (fiskal) saat ini yang menuntut penggunaan anggaran dilakukan jauh lebih efisien, terutama setelah adanya penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.
Situasi ini membuat prioritas penyaluran dana hibah harus lebih selektif. Penyaluran wajib didasarkan pada kebutuhan publik yang mendesak, dan bukan karena kedekatan politik atau hubungan personal.
Peran Utama Dana Hibah:
• Peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
• Penguatan modal usaha produktif.
• Pembangunan sarana publik.
• Perlindungan sosial (bansos).
Seluruh proses penyaluran dana tersebut, mulai dari tahap pengajuan hingga pelaporan pertanggungjawaban, diwajibkan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan terdokumentasi dengan baik.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Inspektur Kota Pontianak meminta perangkat daerah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama. Penggunaan data ini bertujuan agar penerima bantuan benar-benar masuk kategori yang sesuai dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Kesalahan verifikasi sekecil apa pun dapat berdampak besar. Kita harus mengawal ini bersama-sama,” ujar Trisnawati, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak menghadirkan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat sebagai narasumber teknis. Kehadiran BPK bertujuan untuk memperjelas standar tata kelola anggaran, memberikan contoh praktik baik, dan kasus-kasus penyimpangan yang harus dihindari.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam upaya pencegahan korupsi.
Pemkot berharap distribusi dana hibah dan bansos tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi yang lebih penting, bantuan tersebut harus benar-benar meninggalkan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat penerima.
“Melalui pertemuan ini, Pemkot berharap distribusi hibah dan bansos tidak hanya terserap secara administrasi, tetapi benar-benar meninggalkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat,” tutup Trisnawati.
Ringkasan
• Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran APBD.
• Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan dana ini adalah alat kebijakan untuk menekan kemiskinan dan harus akuntabel dan transparan.
• Penyaluran dana harus lebih selektif dan berbasis kebutuhan publik, bukan karena kedekatan personal, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang menuntut efisiensi.
• Perangkat daerah diwajibkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama untuk verifikasi penerima yang tepat.
• Sosialisasi ini melibatkan BPK Perwakilan Kalbar sebagai pembicara teknis dan merupakan bagian dari pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 untuk pencegahan korupsi.
• Tujuan akhir pengelolaan dana ini adalah memastikan bantuan benar-benar memberikan dampak positif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.






