Turis Belgia Jadi Korban Curanmor, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 5 Jam

Seorang wisatawan asal Belgia menjadi korban pencurian dua motor sewaan di Pangandaran. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor menimpa seorang wisatawan asal Belgia bernama Le Roy saat tengah berlibur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dua motor sewaan milik Le Roy dan rekannya, Leander Jordy, hilang dari area parkir sebuah penginapan dalam rentang waktu yang sangat singkat.

Menurut laporan penyidik, satu motor hilang hanya beberapa jam setelah diparkir, sementara motor kedua raib pada dini hari. Aksi cepat dari Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku kurang dari lima jam setelah laporan diterima.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan kronologi kejadian. “Korban dan rekannya tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua unit motor sewaan di Penginapan Kirei House.

Baca :  Waspada! Modus Penipuan Online Makin Ganas, Polres Kubu Raya Ungkap Kiat Praktis Melindungi Diri

Pada pagi hari berikutnya, kedua motor sudah tidak berada di tempat,” ujarnya. Laporan polisi tercatat dalam LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT atas nama pelapor Le Roy.

Usai menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, patroli terpadu, dan tracking bekerja sama dengan beberapa Polsek sekitar. “Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan empat terduga pelaku di wilayah Batukaras,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut dipertegas dengan penemuan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit motor yang hilang (Honda Beat dan Honda Beat/Genio), kunci duplikat, mata kunci, alat pembongkar, serta empat unit ponsel.

“Barang bukti ini sangat membantu penyidik menghubungkan para pelaku dengan lokasi kejadian serta mengembangkan kasus ke tersangka lainnya,” tambahnya.

Keempat terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polres Pangandaran. Polisi juga memperluas penyelidikan ke sejumlah titik di dalam dan luar wilayah Pangandaran untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat.

Baca :  UN Women Apresiasi Polri atas Komitmen Kesetaraan Gender melalui HeForShe Awards 2025

Atas tindakannya, para terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Polres Pangandaran turut mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan. “Laporkan melalui Hotline 110. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan,” tegas Kapolres.

Aksi cepat aparat kembali membuktikan komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan kawasan wisata yang menjadi tujuan ribuan pengunjung setiap tahunnya. (*/)