KalbarOke.Com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil mengamankan seorang buronan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat pagi, 28 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Tim Tabur bekerja sama dengan AMC Kejaksaan Agung RI.
Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu bernama Habib Alwi Almuthohar, berusia 63 tahun. Ia ditangkap di Kampung Lolongok Tengah, Bogor Selatan, Jawa Barat. Terpidana kemudian langsung dibawa ke Pontianak guna menjalani masa hukumannya.
Habib Alwi Almuthohar bersama rekannya terbukti secara sah memakai surat palsu. Kasus ini diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan Negeri Pontianak pada Mei 2022 memvonis terpidana dua tahun penjara.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa dan jaksa pada Desember 2022. MA justru memperberat vonis menjadi pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan memanggil terpidana tiga kali untuk eksekusi. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Diketahui, ia melarikan diri untuk menghindari hukuman.
Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai DPO. Penangkapan dimohonkan pada tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah tempat dan memutus komunikasi.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah Tim Tabur mengidentifikasi keberadaannya. Terpidana kini dibawa ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan segera dieksekusi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.
Kajati memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Tabur atas keberhasilannya. Ia menegaskan komitmen institusi untuk menuntaskan seluruh tunggakan buronan.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Emilwan Ridwan.
Ia menambahkan: “Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum.” Kajati menyatakan penyelesaian DPO adalah prioritas strategis Kejaksaan.
Ringkasan
• Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak (Tim Tabur) menangkap DPO Habib Alwi Almuthohar di Bogor.
• Terpidana divonis tiga tahun penjara oleh MA dalam kasus tindak pidana memakai surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
• Habib Alwi ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri dan tidak memenuhi tiga kali panggilan eksekusi pada Februari 2023.
• Kajati Kalbar menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan dan penangkapan DPO adalah prioritas strategis untuk menjaga kepercayaan publik.






