KalbarOke.Com – Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korpri di halaman Kantor Bupati Kubu Raya berlangsung khidmat. Acara pada Senin (1/12) ini dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dan dihadiri jajaran ASN.
Dalam amanatnya, Sujiwo menyampaikan pesan penting dari Ketua Umum Korpri Nasional. Pesan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
Selesai upacara, Bupati Sujiwo menyampaikan komitmen Pemerintah Kubu Raya dalam menegakkan disiplin ASN. Ia secara khusus menugaskan tim untuk memperketat pengawasan kehadiran ASN di lingkungan kantor.
“Saya tidak mau lagi ada ASN yang hanya ikut apel seminggu sekali,” ujarnya dengan tegas. “Mulai sekarang saya tugaskan Satpol PP dan BKPSDM untuk mengawasi.”
Sujiwo menambahkan, banyak video beredar tentang ASN yang tidak disiplin saat jam kerja. Ini meliputi ASN yang digantikan saat apel atau bersembunyi di area tertentu untuk menghindari pengawasan.
Bupati juga memperketat aturan terkait jam kerja bagi seluruh pegawai. Ia melarang ASN berada di warung kopi atau berjalan-jalan tanpa alasan jelas saat jam dinas berlangsung.
“Tidak ada lagi ASN di warung kopi atau jalan-jalan saat jam kerja,” kata Sujiwo. Satpol PP akan diberi tugas tambahan untuk segera membentuk tim pengawas demi memastikan ketaatan ini.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. “Saya minta maaf kepada masyarakat, tapi semua akan kami tindak,” tegas Sujiwo.
Menurut Sujiwo, hakikat dari disiplin yang sesungguhnya adalah ‘tanpa diawasi’. Ia menekankan ASN harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab pribadi yang tinggi.
“Disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa diperintah, tanggung jawab tanpa diminta,” ujarnya. Prinsip inilah yang harus ditanamkan oleh setiap ASN di Kabupaten Kubu Raya.
Jika semua ASN telah menerapkan prinsip tersebut, maka pengawasan yang ketat tidak akan diperlukan lagi. Sujiwo pun kembali mengingatkan tentang hak dan kewajiban.
“ASN punya hak yang dipenuhi negara,” tuturnya. “Tetapi negara juga punya hak yang harus dipenuhi ASN, yaitu bekerja dengan baik memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.”
Ringkasan
• Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menugaskan Satpol PP dan BKPSDM untuk memperketat disiplin dan pengawasan ASN.
• ASN dilarang keras berada di warung kopi atau berjalan-jalan saat jam dinas tanpa kepentingan dinas yang jelas.
• Untuk mencegah ketidakdisiplinan, seperti membolos atau berganti orang saat apel, yang videonya sempat beredar.
• Sujiwo menekankan bahwa disiplin sejati adalah bekerja dengan tanggung jawab tanpa perlu diawasi.
• Bersamaan dengan ini, Sujiwo mengumumkan 18 ASN telah dijatuhi sanksi, termasuk 7 orang yang dipecat.






