Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar: Direktur PT EJM Dipanggil Kejaksaan Agung

Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar: Direktur PT EJM Dipanggil Kejaksaan Agung. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta keterangan Direktur PT Enggang Jaya Makmur (PT EJM). Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit.

Kasus ini menyangkut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT ANTAM (Persero) Tbk, di Provinsi Kalimantan Barat. Lokasi spesifiknya berada di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Direktur PT EJM, Yudie Abunawan, mendapat surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut bernomor B-1548/F.2/Fd.1/11/2025 dengan tanggal pembuatan 19 November 2025.

Berdasarkan surat itu, Yudie Abunawan diminta hadir pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 09.00 WIB. Pertemuan akan dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ia diminta menghadap Kasubsidit Penyelidikan KPK, TPPU, dan TPPU Direktorat Penyidikan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca :  Dua Perusahaan Budidaya Mutiara di Bengkayang Langgar Zona Konservasi Laut

Dalam catatan surat, Direktur PT EJM diminta untuk membawa beberapa dokumen penting terkait operasional perusahaan. Dokumen yang harus disiapkan mencakup laporan kegiatan operasi produksi PT Enggang Jaya Makmur.

Selain itu, ia juga diminta membawa data penjualan Laterit dari PT Enggang Jaya Makmur. Informasi dari dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan keterangan dalam proses penyelidikan.

Tanda tangan dalam surat tersebut atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, oleh Direktur Penyidikan, Nurcahyo J. M., S.H., M.H., Jaksa Utama Muda.

Sebelumnya, juga diberitakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM juga telah bergerak dalam kasus ini. Gakkum ESDM diketahui melakukan penyegelan salah satu lokasi pertambangan bauksit di Kabupaten Sanggau.

Penyegelan tersebut terjadi pada hari Kamis, 14 Agustus 2025. Langkah Gakkum ESDM ini diduga kuat merupakan tindak lanjut atas temuan dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN).

Baca :  BREKING NEWS: Wagub Krisantus Blak-blakan Soal Hubungan Tak Harmonis dengan Gubernur: Dituding Dalang Kasus Korupsi

LI BAPAN Kalbar sempat melaporkan PT EJM terkait dugaan tambang ilegal bauksit. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai angka Rp144 Triliun.


Ringkasan

• Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memanggil Direktur PT Enggang Jaya Makmur (PT EJM), Yudie Abunawan, untuk dimintai keterangan.

• Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di WIUP PT ANTAM (Persero) Tbk di wilayah Sanggau, Kalbar.

• Yudie Abunawan diminta hadir pada Senin, 24 November 2025, di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta.

• Dokumen yang diminta meliputi laporan operasi produksi dan data penjualan Laterit PT EJM.

• Kasus ini diduga terkait dengan penyegelan lokasi tambang oleh Gakkum ESDM pada Agustus 2025, menyusul laporan dari LI BAPAN Kalbar.