Ratusan WNI Dipulangkan dari Sabah ke Nunukan: Ada Bayi Usia 3 Hari hingga Lansia 78 Tahun

Ratusan WNI Dipulangkan dari Sabah ke Nunukan: Ada Bayi Usia 3 Hari hingga Lansia 78 Tahun. (Foto: Jim Sabah)

KalbarOke.Com – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sabah melaksanakan Program Pemindahan Tahanan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Seri ke-21. Pemindahan Warga Negara Indonesia (WNI) ini dilakukan melalui laut pada 4 Desember 2025.

Program ini melibatkan 397 orang tahanan WNI dari tiga Depot Imigresen di Sabah. Mereka dipulangkan melalui Terminal Feri Tawau menuju Pelabuhan Nunukan, Indonesia.

Proses pemulangan ini adalah kategori Usir dan terlaksana berkat kerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu. Kapal yang digunakan antara lain Feri Francis Express dan Purnama Express.

Total tahanan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kategori usia, termasuk anak-anak dan lansia. Rinciannya adalah 286 orang laki-laki dewasa dan 76 orang perempuan dewasa.

Terdapat 31 anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan empat anak berusia di bawah 23 bulan. Rata-rata umur tahanan berkisar dari 3 hari hingga 78 tahun.

Baca :  Presiden Prabowo Subianto Bertemu Mantan PM Australia Paul Keating Bahas Isu Strategis di Sydney

Anak-anak yang ikut dalam program pemulangan ini didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing. Mereka adalah bagian dari tahanan yang telah selesai menjalani hukuman.

Seluruh PATI yang dipulangkan telah menjalani hukuman sesuai ketentuan undang-undang yang ditetapkan. Mereka juga telah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sah dari KJRI.

Hingga hari ini, total 2.251 WNI telah dipulangkan ke Indonesia sepanjang tahun 2025. Jumlah ini berkontribusi pada total 10.212 PATI yang telah dipulangkan dari Sabah tahun ini.

Direktur Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sabah, Datuk SH Sitti Saleha Binti Habib Yussof, menegaskan komitmen mereka. Pihaknya akan menindak tegas majikan yang melindungi pekerja asing tanpa dokumen resmi.

Majikan diminta memastikan pekerja asing memiliki dokumen yang sah untuk bekerja. Hal ini dilakukan demi mencegah membludaknya PATI di Negeri Sabah.

Majikan yang terbukti melindungi PATI dapat dikenakan hukuman berat. Sanksi mencakup denda hingga RM50.000, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.

Baca :  253 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2025 dalam Tiga Hari di Kubu Raya

Ringkasan

• Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sabah memulangkan 397 WNI dari Depot Imigresen melalui Program Usir Seri ke-21 tahun 2025.

• Pemulangan dilaksanakan pada 4 Desember 2025, dari Terminal Feri Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Nunukan, Indonesia.

• WNI yang dipulangkan mencakup semua rentang usia, dari bayi berusia 3 hari hingga lansia berusia 78 tahun, dan anak-anak didampingi orang tua.

• Seluruh WNI telah selesai menjalani hukuman dan memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan KJRI.

• JIM Sabah berkomitmen menindak tegas majikan yang mempekerjakan atau melindungi PATI. Sanksinya berat, termasuk denda dan hukuman penjara.

• Hingga 4 Desember 2025, total 2.251 WNI telah dipulangkan, bagian dari total 10.212 PATI yang dipulangkan dari Sabah tahun ini.