51 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Entikong, Mayoritas Tanpa Dokumen Resmi

51 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Entikong, Mayoritas Tanpa Dokumen Resmi. (Foto: Dok. BP3MI kalbar)

KalbarOke.Com – Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Kalimantan Barat. Mereka tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada pukul 10.16 WIB, Kamis (4/12/2025).

PMI-B ini dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja Malaysia. Proses pemulangan difasilitasi oleh Imigresen Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Penanganan kedatangan turut didukung oleh pihak CIQS, Polsek Entikong, dan P4MI Kabupaten Sanggau. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar melakukan pendataan.

PMI-B yang dipulangkan terdiri dari 42 laki-laki dan sembilan perempuan, berasal dari 12 provinsi. Provinsi asal mencakup Kalimantan Barat, Jawa, Sulawesi, hingga Sumatera.

Baca :  Polri Buka Posko Bantuan Bencana Nasional, Ajak Masyarakat Salurkan Donasi untuk Korban

Tercatat 26 orang dideportasi karena tidak memiliki paspor sah. Sebanyak 24 orang lainnya dipulangkan karena tidak memiliki izin kerja resmi (permit).

Satu orang PMI-B terlibat kasus perjudian di Malaysia sebelum dideportasi. Sebelumnya, mereka bekerja di berbagai sektor, termasuk perkebunan, konstruksi, dan jasa.

Setelah tiba di Entikong, seluruh PMI-B menjalani proses pendataan dan mendapatkan layanan makan siang. Sebanyak 49 orang PMI kemudian kembali ke daerah asal secara mandiri.

Sementara itu, dua orang PMI difasilitasi khusus oleh BP3MI Kalbar. Mereka dibawa menuju Shelter BP3MI di Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Ringkasan

• Sebanyak 51 PMI-B yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja Malaysia tiba di PLBN Entikong pada Kamis, 4 Desember 2025.

• Rombongan terdiri dari 42 laki-laki dan 9 perempuan, berasal dari 12 provinsi di Indonesia (Kalbar, Jawa, Sulawesi, Sumatera, NTB, NTT).

• Mayoritas dideportasi karena tidak memiliki paspor (26 orang) atau tidak memiliki izin kerja resmi (permit) (24 orang). Satu orang terkait kasus perjudian.

• Mereka sebelumnya bekerja di berbagai sektor, seperti jasa, konstruksi, perkebunan, industri, dan pekerjaan rumah tangga.

• 49 orang kembali mandiri ke daerah asal, sementara 2 orang difasilitasi menuju Shelter BP3MI Kalbar di Pontianak untuk penanganan lanjutan.